JATIMTIMES – Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan telah menerima berkas peninjauan pengajuan rehabilitasi dari artis sinetron Bobby Joseph yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, peninjauan rehabilitasi itu diajukan setelah dibuktikan dengan pengamanan penyidik dari Bobby Joseph berupa barang bukti 0,49 gram shabu-shabu. 

“Iya (Bobby akan direhabilitasi), berkas sudah kita kirim,” ujar Amantha. 

Selain itu, salah satu syarat menjalani rehabilitasi yakni barang bukti narkoba yang diamankan di bawah satu kilogram. Sedangkan barang bukti shabu-shabu Bobby seberat 0,49 gram. 

Berdasarkan pengakuannya, Bobby sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. Selain menjadi pengguna, Bobby pun sempat dituding sebagai pengedar narkoba. 

Baca Juga  Usai Tetatpkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri, Kejari Kembali Panggil 5 Saksi

Pasalnya, saat memberikan keterangan ke petugas, Bobby mengaku sempat menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Bobby merupakan pengedar. 

“Kalau tidak ada buktinya, kita mau jerat pakai apa di sidang nanti. Pasti akan ditolak jaksa karena bukti tidak cukup, kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani,” jelas Amantha. 

Sementara itu, sebelumnya Bobby telah diamankan di wilayah Jakarta Barat oleh jajaran Polres Tangerang Selatan, Jumat (10/12/2021). Di mana sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat telah terjadi transaksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021). 

Namun, transaksi narkoba tersebut dipindahkan tempatnya Jalan Kintamani, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian penyidik bergeser ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku pada hari Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Baca Juga  KPK Tunggu Kedatangan Muhaimin, Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Korupsi Tahun 2012 di Kemnaker

Di mana barang bukti shabu-shabu 0,49 gram ditemukan di dalam bungkus rokok. Selain itu, pihak kepolisian menemukan alat hisap sabu, pipet dan dua unit handphone yang diduga digunakan transaksi shabu-shabu.



Tubagus Achmad