INDONESIAONLINE – Pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan oleh pemerintah desa (pemdes)  sering berbenturan dengan hukum. Baik dari sisi administrasi keuangannya ataupun dugaan tindak-tindakan yang mengarah pada  pidana korupsi.

Untuk mengurai permasalahan yang sering dihadapi pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Boyolangu bersama pemdes se- kecamatan itu menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas pemdes dengan mengundang narasumber dari Dinas Kominfo Tulungagung, DPMD Tulungagung, Inspektorat Tulungagung, Tipikor Polres Tulungagung, dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Acara yang dikemas dengan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Se- Kecamatan Boyolangu Tahun 2022 bertema Pelaksanaan Pembangunan Desa Berbasis Swakelola itu digelar di Nangkula Park Desa Kendalbulur, Rabu (3/8/2022).

Camat Boyolangu Hedik Iswanto mengatakan, Pemerintah Kecamatan Boyolangu bersama pemdes mengundang para narasumber yang terdiri dari Dinas Kominfo, DPMD, Inspektorat, Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut dia,  tujuan acara itu untuk menyamakan persepsi antarinstansi yang terkait dengan pemerintahan desa. Misalnya Dinas Kominfo berkaitan dengan keterbukaan informasi publik (KIP), DPMD sebagai pembina kegiatan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa, Inspektorat sebagai pemeriksa keuangan, serta tipikor polres dan kejari sebagai penegak hukum.

Baca Juga  Wali Kota Kediri Belanjakan dan Kirim Sayur Mayur ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru 

“Kalau tidak disamakan persepsinya, menurut DPMD sudah benar tapi menurut Inspektorat belum benar. Apalagi menurut tipikor dan kejari. Untuk itu, kita bersama-sama mendatangkan mereka tujuannya supaya kalau menurut DPMD benar, diharapkan menurut Inspektorat juga benar. Demikian juga tipikor dan kejari,” kata Hedik usai acara.

Dengan persamaan persepsi antarinstansi yang terkait dengan desa, maka pemerintah desa sebagai pengelola keuangan desa dan pembangunan desa tidak bingung dalam menjalankan aturan-aturan di lapangan.

Sehingga, jika ditemukan permasalahan dan hasil pemeriksaan Inspektorat ternyata tidak masalah atau benar, diharapkan hasil pemeriksaan dari tipikor dan kejaksaan juga benar atau tidak ada gejolak dalam mengeluarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau tidak seperti itu (disamakan persepsinya), nanti ada yang laporan kemudian sudah diperiksa oleh Inspektorat, dibina oleh DPMD dan sudah dinyatakan tidak ada masalah. Kemudian ada yang laporan kembali, dikhawatirkan hasil pemeriksaan kejaksaan dan tipikor justru timbul permasalahan,” ungkapnya.

Sebagai koordinator pemdes, Hedik mengaku akan menindaklanjuti semua hasil dari acara peningkatan kapasitas itu. Dia berpesan kepada pemdes se-Kecamatan Boyolangu untuk melakukan apa yang sudah menjadi rekomendasi dari para narasumber sehingga dalam melaksanakan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Capaian Sub PIN Polio Jatim Tembus 105,93 Persen, Lebih dari 4,7 Juta Anak Telah Diimunisasi

“Rencananya, nanti oemerintah kecamatan bersama kasi DPMD akan melihat langsung ke desa-desa hasil dari penerapan apa yang disampaikan oleh narasumber,” ucapnya.

Hendik juga menyampaikan kesiapannya untuk membantu koordinasi baik dengan Inspektorat, tipikor maupun kejaksaan jika ada pemdes di wilayah Kecamatan Boyolangu yang mengalami permasalahan, baik administrasi keuangan atau masalah lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

“Kalau memang ada masalah di desa kami, kita akan tindak lanjuti baik turun langsung ke desa maupun ke instansi terkait,” ucapnya.

Ketika ada pihak-pihak yang melaporkan administrasi keuangan desa atau dugaan kesalahan pelaksanaan pembangunan desa atau pengelolaan keuangan desa, sebut Hedik, pemerintah kecamatan akan membantu melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Sedangkan untuk permintaan perlindungan hukum bagi pemerintah desa, pihak pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan DPMD karena itu semua merupakan kewenangan dari DPMD dan kecamatan hanya sebagai koordinator.

“Nanti kami akan berusaha berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat. Intinya akan kami tindak lanjuti permintaan kades terkait permintaan perlindungan hukum,” tutupnya.