INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Inspektorat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)  Tahun 2022, Rabu (27/7/2022). Agenda ini mengusung tema “Peran APIP  Dalam Membantu Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan”.

Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar lama serta dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Hadir dalam agenda ini para asisten, staf ahli, pimpinan OPD di lingkup Pemkab Blitar dan stakeholder terkait.

Dalam Sambutanya, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan bupati dan wakil bupati Blitar berkomitmen mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Satu misi kami yaitu pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas.  Misi sejalan dengan isu strategis yang kita hadapi yaitu tuntutan percepatan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi serta tuntutan terhadap pelayanan publik yang lebih cepat, baik, murah berbasis teknologi informasi yang terintegrasi,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, rakorwas kali ini digelar dalam rangka mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Hakikat misi tersebut juga berfokus pada mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik  melalui peningkatan inovasi layanan berbasis digital, peningkatan profesionalisme aparatur dan peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan.

“Inspektorat harus terus meningkatkan inovasi dalam penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam rangka menunjang efektivitas penyelenggaraan pengawasan  guna mengantisipasi tuntutan  dan tantangan ke depan yang serba cepat dan akurat,” ucapnya.

Baca Juga  Satpol PP Kota Batu Siapkan Kader untuk Tambah Penyidik PNS

Ditegaskan pula oleh Rahmat, dalam kedudukannya sebagai unsur pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan daerah, APIP/ Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai kebijakan dan perundang undangan yang berlaku.

Di samping fungsi pokok melaksanakan pemeriksaan atau audit, Inspektorat juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu memberikan penjaminan mutu atau quality assurance atas seluruh kegiatan dalam  penyelenggaraan pemerintah daerah.  Melalui fungsi ini, APIP diharapkan mampu membantu managemen memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui layanan consulting berupa saran dan masukan dalam mewujudkan tujuan organisasi.

“Sebagai fungsi pengawasan, APIP bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan menilai fungsi-fungsi manajemen. Selain itu, harus dapat memberikan jasa konsultasi serta mampu mengidentifikasikan perkembangan dan tantangan yang akan dihadapi,” tukasnya.

Dalam kesempatan ini l, orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menyampaikan sejumlah pesan kepada Inspektorat. Dirinya pun mendorong melalui rakorwas ini, Inspektorat dapat mengevaluasi kinerjanya, memperbaiki kekurangan dan meningkatkan perannya lebih optimal.

“Pelaksanaan rakorwas ini merupakan momentum strategis untuk menjalin komunikasi yang efektif antara APIP dan OPD guna mengurai hambatan yang ada selama ini. Serta membangun komitmen bersama dalam meningkatakan kinerja  di masa mendatang. Kedepan tugas pengawasan atas jalannya roda pemerintahan harus lebih baik lagi,” tandas Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Blitar Agus Cunanto menyampaikan, maksud dan tujuan digelarnya rakorwas adalah untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pimpinan, APIP dan OPD dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan melalui komunikasi hasil audit.

Baca Juga  Kuatkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Malang Sutiaji Minta Gapoktan dan BPP Terus Berinovasi

“Terselenggaranya pengawasan yang efektif akan memberi nilai tambah bagi peningkatan tata kelola pemerintahan guna mewujudkan misi ke III yakni pengoptimalan kinerja pemerintahan akuntabel, inovatif dan berintegritas,” kata Agus.

Dalam di kesempatan ini Agus selaku inspektur juga menyampaikan sejumlah laporan. Di antaranya untuk mendukung tindak lanjut hasil pengawasan telah diterbitkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 65 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Blitar.

Disampaikan Agus, Inspektorat telah melaksanakan monitoring untuk mengetahui tingkat dan capaian rekomendasi hasil pengawasan tahun 2021 terhadap 52 OPD dan desa. “Tahun 2021 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 112 desa. Hasil pemantauan dapat kami laporkan ada sebanyak 1565 rekomendasi dan 1316 TL. Diantara pemenuhan TL LHP yang dimaksud terdapat beberapa OPD yang telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi dengan capaian 100%. Untuk itu pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, melalui rakor ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar menegaskan komitmen dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melaksanakan tugas-tugas. Baik tugas pokok Inspektorat sebagai pemeriksa maupun tugas-tugas yang sifatnya mandatory dari pusat.

“Inspektorat itu kan pengawal kebijakan. Melalui rakorwas ini kami mengevaluasi hasil kinerja kami selama ini, kekuranganya dimana dan kedepan bagaimana kami tingkatkan peran kami untuk mengawal pemerintahan daerah,” pungkasnya.