INDONESIAONLINE – Dunia pendidikan, khususnya di Lampung, gempar karena ulah SYH. Dosen muda Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung itu digerebek warga saat meniduri mahasiswinya, VO.
Usai digerebek di rumah dosen berusia 31 tahun itu, keduanya digelandang ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan polisi, keduanya mengaku suhah 6 kali melakukan hubungan suami istri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan keduanya mengaku menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.
“Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ungkapnya.
SYH juga bukan seorang bujang. Dia memiliki istri dan dua anak. Namun, istri dan anaknya tinggal di Bengkulu.
Umi menjelaskan keduanya diamankan setelah dipergoki warga melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri. Kronologinya pada 9 Oktober 2023 pukul 10 malam, warga memergoki SYH dan VO (22) tidur di rumah SYH. Keduanya melakukan tindak asusila sehingga digerebek oleh warga dan ketua RT.
Umi menyampaikan sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Antara lain satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara selama 9 bulan.
Aan, ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, mengatakan bahwa warga kerap melihat SYH menginapkan wanita di rumah miliknya. “Baru dua minggu ini warga laporan ke saya,” kata dia.
Karena hal tersebut, warga pun memantau rumah SYH. Hingga pada puncaknya, mereka memastikan bahwa perempuan yang ada di rumah SYH bukanlah istrinya sehingga dilakukan penggerebekan. (red/hel)