Beranda

Tolak Damai Rp1 M, Ibu Korban ASN Lapor Hakim ke MA

Tolak Damai Rp1 M, Ibu Korban ASN Lapor Hakim ke MA
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi (Ist)

Seorang ibu korban pencabulan oleh ASN di Jambi menolak uang damai Rp1 miliar dan melaporkan tiga hakim ke MA karena vonis ringan.

INDONESIAONLINE – Perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya tak ternilai dengan uang. IM, ibu dari korban pencabulan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, dengan tegas menolak tawaran uang damai senilai Rp1 miliar dan memilih untuk membawa pertarungannya ke level yang lebih tinggi.

Merasa vonis dua tahun penjara bagi pelaku tidak setimpal, IM secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Saya cuma ingin memperjuangkan keadilan untuk anak saya,” ujar IM dengan suara bergetar saat diwawancarai usai mengirimkan surat laporannya melalui kantor pos, Selasa (29/7/2025).

Langkah hukum ini diambil setelah IM merasa putusan majelis hakim yang diketuai Suwarjo, dengan anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hakim secara sengaja mengabaikan dakwaan primer yang lebih berat.

“Majelis hakim diduga kuat menguntungkan terdakwa dengan menerapkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 6 UU TPKS, bukan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang hukumannya jauh lebih berat,” jelas IM dalam surat laporannya.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, jauh di atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan.

Tawaran Fantastis dan Intimidasi Terselubung

Di tengah perjuangannya, IM mengungkapkan adanya upaya masif untuk membungkamnya. Sejumlah orang yang diduga suruhan terdakwa berulang kali mendatanginya untuk menawarkan uang damai.

“Saya tidak bisa hitung berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawari mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Namun, bagi IM, uang tersebut tak ada artinya dibandingkan trauma yang dialami anaknya dan potensi ancaman bagi anak-anak lain.

“Bagi saya, uang bukan segalanya. Saya takut akan ada banyak anak-anak lainnya yang jadi korban jika pelaku seperti ini tidak dihukum setimpal,” tegasnya.

Perjuangannya tidak berhenti pada pelaporan hakim. Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Jambi, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, dengan harapan sanksi tegas juga dijatuhkan dari sisi kepegawaian.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan yang ditujukan kepadanya, Hakim Ketua Suwarjo yang juga menjabat sebagai Humas PN Jambi enggan berkomentar banyak.

“Saya tidak bisa memberikan tanggapan, nanti saya sampaikan ke pimpinan dulu,” ujarnya singkat.

Dengan sumber daya terbatas hingga harus mengirim laporan via pos, IM menunjukkan bahwa tekad seorang ibu untuk keadilan tidak bisa dibeli atau diintimidasi, bahkan ketika harus berhadapan dengan institusi hukum.

Exit mobile version