INDONESIAONLINE – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan seseorang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka ksaus impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejagung (Kejaksaan Agung). Kejagung juga menahan kedua tersangka.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Kedua tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.
Menurur Qohar, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
“Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ungkap Qohar.
Selain itu, ada dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. (rd/hel)