INDONESIAONLINE – Transaksi mencurigakan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun, kini naik tahap penyidikan.

Kasus yang membuat masyarakat Indonesia terhenyak beberapa waktu lalu itu, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.

Mahfud menyebut, kasus transaksi mencurigakan dari total Rp 349 triliun, yang kini sudah naik penyidikan baru senilai Rp 189 triliun.

“Jadi nilai yang sudah naik ini yang Rp 189 triliun dari total itu,” ucap Mahfud, Rabu (1/11/2023).

Naiknya kasus transaksi mencurigakan ini, lanjut Mahfud, dikarenakan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Tangkis Mahfud soal Redistribusi Tanah

Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU sudah dikeluarkan penyidik.

“Kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.” ungkap bakal cawapres Ganjar Pranowo ini.

Mahfud juga menyebutkan, ada fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasar data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan dari Blitar Selatan Ditangkap BNN

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa grup SB melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tak benar.

“Data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” pungkas Mahfud yang tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud ataupun status hukumnya saat ini.