JATIMTIMES – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Blitar Selatan. Tersangka berinisal ST alias K ditangkap pada 20 Januari 2022. ST diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, penangkapan ini setelah BNN Kabupaten Blitar menerima informasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Blitar Selatan. Setelah melakukan lidik, anggota BNN berhasil menangkap ST (36) warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

“Kami menerima laporan maraknya peredaran sabu di wilayah Blitar Selatan. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ST,” kata Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono dalam konferensi pers yang digelar Senin (31/1/2022).

Baca Juga  Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Siap Maju ke Pengadilan

Dari penangkapan ST, BNN Kabupaten Blitar mengamankan barang bukti 42,95 gram narkotika jenis sabu. Sabu yang dimiliki ST dikemas dalam kantong plastik dengan masing-masing berisi lima gram atau kurang. Dari kantong plastik yang disita petugas, ditemukan narkotika jenis sabu namun warnanya kecoklatan atau krem.

“Sabu berwarna kecoklatan ini sabu jenis karamel. Warnanya bukan putih atau bening seperti yang sering kita kenal,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ST mengedarkan sabu-sabu di wilayah Blitar. Banyak dari konsumenya adalah sesama nelayan di wilayah Blitar Selatan. Terkait dengan hasil penyelidikan ini BNN Kabupaten Blitar akan melakukan penyelidikan  lebih lanjut.

“ST mengaku banyak menjual sabu kepada nelayan di wilayah Blitar Selatan. Kedepan kami akan fokus melakukan penyelidikan di wilayah Blitar Selatan karena ada indikasi sabu-sabu ini marak di wilayah pesisir pantai dan pedesaan,” imbuh Bagus.

Baca Juga  Polisi Jadi Pelapor Dugaan Korupsi Pasar Balung, Terungkap di Persidangan Praperadilan

Keterangan lain yang disampaikan ST, dirinya mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang berinisial S. Saat ini BNN Kabupaten Blitar tengah melakukan pengejaran kepada S yang masih buron.

“S ini warga Kabupaten Blitar juga. Statusnya saat ini masih buron. S ini adalah orang yang memasok sabu kepada ST,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya ST dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. 



Aunur Rofiq