INDONESIAONLINE – Bantahan terhadap apa yang disampaikan dalam.debat cawapres Minggu (21-1-2024) kembali dialamatkan kepada Mahfud MD.  Setelah menteri pertanian menangkis soal food estate yang dianggap gagal, giliran menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membantah soal redistribusi tanah.

Sebelumnya,  saat debat capres-cawapres keempat di JCC, Jakarta, calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD sempat menyinggung redistribusi tanah yang sampai saat ini belum ada sertifikat.

Ketika itu, Mahfud mengatakan program reforma agraria terdiri atas 3 hal. Yaitu legalisasi, redistribusi, dan pengembalian hak atas tanah. Tetapi, Mahfud menyebutkan hingga saat ini masih belum ada sertifikat redistribusi tanah yang telah diberikan.

“Reforma agraria ada 3. Satu legalisasi, yang kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Nah ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi. Yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya di situ. Yang lain belum dapat redistribusinya ini,” ungkap Mahfud dalam debat capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sejak tahun 1961, tepatnya setelah terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hingga tahun 2014 atau selama 53 tahun, program redistribusi tanah baru mencapai 2,79 juta bidang. Sementara itu, dari tahun 2015-2023 atau dalam delapan tahun, capaiannya sudah mencapai 2,96 juta bidang.

Baca Juga  Wabup Blitar: Pemerintahan Kabupaten Blitar Harus Bebas Korupsi dan Bersih KKN

“Setiap tahun rata-rata kita mengeluarkan (sertipikat redistribusi tanah, red) sebanyak 424.000 bidang. Artinya ini sudah bagus, sistemnya sudah bagus, dibandingkan tahun 1961 sampai 2014 tersebut. Ini merupakan akselerasi pelaksanaan reforma agraria, khususnya redistribusi tanah,” kata mantan panglima TNI itu dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/1/2024).

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, redistribusi tanah memiliki target 4,5 juta hektare. Dari target tersebut, tanah objek yang bersumber dari eks hak guna usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya memiliki target 0,4 juta hektare dengan capaian saat ini sebanyak 2.269.859 bidang tanah dengan luas 1.432.928,91 hektare atau sebesar 358,23%.

Sementara itu, tanah objek yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan memiliki target 4,1 juta hektare. Saat ini capaian untuk tanah objek reforma agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan baru mencapai 774.416 bidang tanah dengan luas 379.621,85 Hektare atau sebesar 9,26%.

Baca Juga  Transaksi Mencurigakan Rp 189 T Naik Tahap Penyidikan

“Yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN adalah redistribusi tanah dari eks HGU ini sudah kita laksanakan melebihi target hingga 358,23%. Sisanya adalah pelepasan kawasan hutan, namun baru 1,7 juta hektare. Tahun 2024 kita akan tingkatkan sinergi bersama kementerian terkait,” ujar Hadi.

Mantan KSAU itu melanjutkan, dalam melaksanakan reforma agraria, Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Saya harus koordinasi dengan ketat bersama KLHK. Saya memohon agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan,” ungkap Hadi.

“Terdapat 21.385 desa kami harap bisa dilepas (dari kawasan hutan) dan diserahkan ke rakyat melalui redistribusi tanah. Kami juga berkoordinasi ketat dengan KKP untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat yang hidup di wilayah pesisir,” pungkas Hadi. (red/hel)