INDONESIAONLINE – Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru. Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Antigen yang masih berlaku saat boarding.