JATIMTIMES – Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)  mendatangi kantor pusat PT Merak Jaya Beton yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatn Gubeng, Surabaya. Mereka menuntut agar semua pekerja yang dirumahkan kembali dipekerjakan.

Para buruh juga menuntut agar perusahaan membayar upah pekerja selama dirumahkan sekaligus meminta pembayaran kekurangan upah.

Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah berisi tuntutan pada perusahaan. Antara lain,’Bayarkan Kekurangan Upah Kami’,’PT Merak Jaya Pracetak Upah Dibawah UMK’,’Kerjo Tenan Bayaran Guyonan’,’Njaluk UMK Malah di PHK’.

Koordinator Aksi, Antony Matondang mengungkapkan, para pekerja selama ini telah dipekerjakan dengan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan. Diketahui, para buruh ini bekerja di PT Merak Jaya Pracetak yang berlokasi di Pasuruan. Sedangkan PT Merak Jaya Beton adalah induk usaha dari PT Merak Jaya Pracetak yang ada di Surabaya

Baca Juga  Soal Ganti Rugi Ternak Akibat PMK, Satgas: Akurasi Data Itu Penting

“Sepanjang tahun 2021 upah yang diterima para pekerja berkisar antara Rp 45.000 sampai dengan Rp 110.000 per hari. Pekerja juga tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya,” katanya.

Pada Mei 2021, jelas dia para pekerja melalui SPBI melaporkan perkara ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim. Akibat lambatnya penanganan, lanjut dia, para pekerja juga melaporkan perkara ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana Upah Minimum. Hingga pada Desember 2021, pengawas  Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya tutur dia kembali perusahaan membayar upah buruh di bulan Desember 2021 dengan nilai sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan. Anehnya, kata dia, pada 31 Desember 2021, perusahaan mengumumkan bahwa seluruh pekerja di PHK per tanggal 15 Januari 2022. Alasannya, terjadi alih kepemilikan dari perusahaan PT Merak Jaya Pracetak ke perusahaan lain. “Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini,” tandas Antony.

Baca Juga  Bagikan Sembako Tiap Hari, Kapolres Tulungagung: Menjemput Pintu Surga

Sementara itu, saat wartawan JatimTIMES  melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT Merak Beton Jaya, Husein belum ada respons. Awalnya wartawan menelpon Husein dan terdengar nada aktif namun tak diangkat. Sementara pesan singkat yang terkirim hingga berita selesai ditulis juga belum dia balas.



M. Bahrul Marzuki