INDONESIAONLINE – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap, dugaan aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mencapai Rp357 miliar.
Temuan tersebut berasal dari laporan analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019-2025.
Menurut Setyo, total aliran dana yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai.
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian,” kata Setyo, Kamis (4/6/2026).
Modus “Setiap Klik Ada Harganya”
KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut pada 2025. Dalam penyelidikan, Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim diduga meminta “jatah” dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Jaya kemudian disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik “biaya ekstra” dari para pemohon.
KPK mengungkap praktik itu dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”, merujuk pada pungutan di setiap proses pengurusan dokumen izin tinggal.
Dana Dibagikan Tiap Jumat dengan Kode Khusus
Salah satu staf Imipas, Gusti Benardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening penampung untuk menerima fee dari biro jasa maupun WNA.
KPK menyebut selama periode 2022-2026,para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara tunai maupun transfer melalui perantara.
Dana tersebut kemudian dibagikan rutin setiap Jumat kepada sejumlah pihak. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. Distribusi uang juga disamarkan menggunakan kode tertentu, termasuk istilah “malaikat” yang diduga merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Selain “malaikat”, KPK membeberkan kode-kode lain yang digunakan tersangka kasus pemerasan dalam menyamarkan pembagian uang. Kode yang dipakai adalah ‘vokalis’ hingga ‘gitaris’.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu. Jadi, menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(rds/hel)
