INDONESIAONLINE – Sejumlah kampus di Malang mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini dikarenakan perkembangan kasus Covid-19 serta vaksinasi yang terus menunjukkan trend yang positif.
Seperti halnya Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Pada semester genap tahun akademik 2021/2022, Program Doktor, Magister dan Sarjana Diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Tertandatangani Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Zainuddin MA. Dalam surat edaran bernomor 111 tahun 2022, Perkuliahan Program Sarjana dilaksanakan secara luring untuk angkatan Tahun Akademik 2021/2022 (Semester II) dan angkatan Tahun Akademik 2020/2021 (Semester IV), dan semua angkatan Program Kelas Internasional (ICP) pada FITK.
Pada jenjang S2 dan S3, pembelajaran tatap muka dilakukan pada semua angkatan. Sementara itu, untuk Perkuliahan Reguler Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 10 Juni 2022.
“Teknis pelaksanaan perkuliahan luring masing-masing diatur oleh Fakultas dan Pascasarjana, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” terang Rektor sesuai surat edaran.
Pembelajaran luring untuk mahasiswa semester VI ke atas dapat dilakukan untuk kepentingan Praktikum di Laboratorium dan atau di lembaga profesi; Layanan Perpustakaan; Konsultasi dan Bimbingan Penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dan juga Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi.
Kemudian, Clinical Skill Lab (CSL) pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Program Studi Pendidikan Dokter dan Kepaniteraan Klinik pada Program Studi Profesi Dokter pada semua angkatan dilaksanakan secara luring.
Kebijakan ini berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 sampai dengan atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Peraturan Pemerintah yang terkait.
Sebelumnya, ketetapan mengenai PTM di UIN Maliki Malang tersebut memperhatikan peta dan data sebaran Covid-19 di tanah air dan dalam upaya mencegah, mengendalikan dan memutus mata-rantai penyebaran dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pertimbangan tersebut memperhatikan beberapa kebijakan pemerintah, seperti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kemudian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB.2021, Nomor 348 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717, Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19); Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).
Selanjutnya yang menjadi pertimbangan, Surat Gugus Tugas Covid-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor: B- 2299/Un.03/HM.03.1/06/2021 Perihal Rekomendasi Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022; Surat Edaran Nomor 3652 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Akademik 2021/2022.
“Termasuk juga Rapat Koordinasi Akademik pada hari Kamis, (16/12/2021) dan Rapat pimpinan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada hari Kamis, (6/1/2022),” pungkas Rektor sesuai surat edaran.