INDONESIAONLINE – Komitmen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas kembali mendapat perhatian melalui keterlibatannya dalam program piloting Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UIN Malang tercatat sebagai satu-satunya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang mengikuti program tersebut. Dalam program piloting ini, UIN Malang mewakili PTKIN bersama Universitas Brawijaya (UB) sebagai perwakilan perguruan tinggi negeri (PTN).
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam forum lanjutan dan steering committee PIEPTN yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Rektor UIN Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi hadir memaparkan sejumlah praktik baik serta langkah konkret kampus dalam memperkuat pencegahan korupsi dan pengelolaan gratifikasi.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Forum PIEPTN 2022 dan pelaksanaan program piloting PIEPTN periode 2023–2025. Forum juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi perkembangan program, menyelaraskan kebijakan, serta menyempurnakan desain dan instrumen penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Prof Ilfi, keterlibatan UIN Malang dalam program tersebut memberikan manfaat strategis karena mendorong kampus semakin memperkuat sistem pencegahan korupsi. Ia menilai, upaya membangun integritas tidak semestinya hanya bertumpu pada pengawasan.
Karena itu, Satuan Pengawasan Internal (SPI) diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi unit kerja dalam mencegah potensi pelanggaran sekaligus memberikan pendampingan.
“SPI bukan polisi yang berdiri di tikungan, tetapi melakukan pencegahan dan pendampingan,” tegas Prof Ilfi.
Ia menjelaskan, PIEPTN juga memberikan penguatan bagi pimpinan perguruan tinggi dalam menentukan kebijakan agar tetap berjalan sesuai prinsip integritas. UIN Malang pun terus memperkuat kebijakan antikorupsi dan pengendalian gratifikasi melalui sejumlah regulasi internal. Salah satunya melalui surat keputusan rektor yang telah diterapkan sejak 2021 serta surat edaran yang diperbarui setiap tahun. Kebijakan tersebut terutama diperkuat menjelang masa penerimaan mahasiswa baru sebagai bagian dari sistem pencegahan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Upaya membangun budaya antikorupsi di UIN Malang juga menyentuh aspek pendidikan. Nilai-nilai antikorupsi telah diintegrasikan ke dalam kurikulum dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang keilmuan.
Salah satu penerapannya dilakukan dalam pembelajaran bahasa Arab yang turut memasukkan pembahasan mengenai korupsi.
Penguatan karakter juga dilakukan melalui ma’had yang menjadi bagian dari sistem pembinaan mahasiswa berbasis asrama. “Ma’had bukan sekadar asrama tempat tidur. Di sana ada proses pembelajaran 24 jam. Mahasiswa dibekali berbagai nilai, mulai dari pemahaman keagamaan, moderasi, antikorupsi hingga ekoteologi. Harapannya, pembentukan karakter dan integritas dapat tumbuh sejak awal,” ucap Prof Ilfi.
Nilai antikorupsi selanjutnya diperkuat di tingkat fakultas melalui integrasi dalam mata kuliah maupun pedoman pembelajaran. Sementara, bagi dosen baru, pengembangan kapasitas diarahkan pada penguatan empat pilar utama UIN Malang. Salah satunya pendidikan antikorupsi.
Prof Ilfi menekankan bahwa budaya integritas membutuhkan proses panjang dan tidak dapat terbentuk secara instan. Penguatan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan melalui komitmen pimpinan, regulasi, pendidikan, pengawasan, serta pembiasaan dalam aktivitas akademik sehari-hari.
Selain membangun budaya antikorupsi, UIN Malang juga mengembangkan digitalisasi layanan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola. Sejumlah sistem yang dikembangkan mencakup Single Sign On (SSO), Enterprise Architecture, hingga Enterprise Resource Planning (ERP).
Digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung berbagai proses penting, termasuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, serta penganggaran. “Untuk semester ini, kami terus berproses dalam penguatan sistem keuangan dan penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan pengadaan barang dan jasa. Targetnya, pada 2027 seluruh sistem sudah semakin siap untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Prof Ilfi.
Keterlibatan UIN Malang bersama Universitas Brawijaya dalam piloting PIEPTN menjadi bagian dari langkah bersama untuk menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai satu-satunya PTKIN yang terlibat dalam program piloting tersebut, UIN Malang tidak hanya memperkuat sistem internal, tetapi juga membagikan praktik baik yang telah dikembangkan. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi UIN Malang dalam mendorong terbentuknya ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas serta mengedepankan pencegahan korupsi. (hsa/hel)







