UIN Maliki Malang Perkuat Standar Asesor demi Sertifikasi Kompetensi Kredibel

UIN Maliki Malang menyamakan standar asesor LSP P-1 untuk memperkuat sertifikasi kompetensi lulusan sesuai regulasi BNSP dan kebutuhan industri (ist/io)

UIN Maliki Malang menyamakan standar asesor LSP P-1 untuk memperkuat sertifikasi kompetensi lulusan sesuai regulasi BNSP dan kebutuhan industri.

INDONESIAONLINE – Persaingan dunia kerja yang semakin ketat telah mengubah cara perusahaan menilai kualitas lulusan perguruan tinggi. Nilai akademik tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran. Dunia industri kini semakin menaruh perhatian pada bukti kompetensi yang terverifikasi melalui sertifikasi resmi. Dalam konteks itulah, kualitas asesor menjadi elemen penting yang menentukan kredibilitas sebuah sertifikat kompetensi.

Kesadaran terhadap pentingnya peran asesor mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memperkuat kapasitas para pengujinya sebelum pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa pada Agustus 2026. Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan refreshment yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) UIN Maliki Malang di Gedung Oesman Mansoer, Kampus I, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini bukan sekadar penyegaran materi, melainkan bagian dari strategi membangun sistem sertifikasi yang kredibel dengan memastikan seluruh asesor memiliki persepsi, metode, serta standar penilaian yang sama sesuai regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Langkah tersebut dinilai penting mengingat sertifikasi kompetensi telah menjadi salah satu instrumen yang diakui pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul sekaligus mendukung implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Berdasarkan regulasi BNSP, proses asesmen berbasis kompetensi harus mengedepankan empat prinsip utama, yakni valid, reliabel, fleksibel, dan adil. Prinsip tersebut memastikan hasil sertifikasi benar-benar mencerminkan kemampuan seseorang berdasarkan standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, maupun standar khusus yang telah ditetapkan.

Menjaga Integritas Sertifikasi Dimulai dari Asesor

Selama kegiatan berlangsung, seluruh asesor LSP P-1 mendapatkan pembekalan mengenai penyamaan persepsi terhadap perangkat asesmen, teknik observasi, metode pengumpulan bukti kompetensi, hingga penerapan prinsip-prinsip asesmen berbasis kompetensi.

Sebagai narasumber, LSP P-1 menghadirkan Adi Nugroho, asesor dari LSP P-1 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang membagikan pengalaman sekaligus praktik terbaik dalam menjaga mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan perguruan tinggi.

Penyamaan standar dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena asesor memiliki ruang interpretasi ketika menilai bukti kompetensi peserta. Tanpa kesamaan persepsi, hasil asesmen berpotensi berbeda meskipun menggunakan perangkat uji yang sama.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Triyo Supriyatno, M.Ag., menegaskan bahwa kualitas asesor merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi kompetensi.

“Asesor memiliki peran strategis untuk memastikan setiap peserta uji kompetensi dinilai secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Triyo.

Menurutnya, sertifikasi kompetensi tidak lagi dipandang sebagai pelengkap ijazah, melainkan menjadi bukti nyata kemampuan lulusan yang dapat diverifikasi oleh dunia usaha maupun dunia industri.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional. Dalam berbagai kesempatan, BNSP menekankan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri. Melalui sertifikasi berbasis standar kompetensi, perusahaan memperoleh jaminan bahwa pemegang sertifikat telah memenuhi indikator kemampuan tertentu yang diuji secara independen.

Data Kementerian Ketenagakerjaan juga menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja bersertifikat terus meningkat, terutama pada sektor manufaktur, teknologi informasi, konstruksi, kesehatan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Perubahan karakter industri akibat transformasi digital membuat perusahaan semakin membutuhkan tenaga kerja yang mampu menunjukkan kompetensinya secara terukur, bukan sekadar melalui transkrip akademik.

Di lingkungan pendidikan tinggi, keberadaan LSP P-1 menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan tersebut. LSP jenis ini memperoleh lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik maupun sivitas akademika sesuai ruang lingkup skema sertifikasi yang dimiliki.

Menjawab Kebutuhan Industri dan Meningkatkan Daya Saing Lulusan

Komitmen memperkuat tata kelola sertifikasi di UIN Maliki Malang juga mendapat dukungan dari Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang, Prof. Abdul Bashith, M.Si., bersama jajaran pengurus LSP P-1.

“Penguatan tata kelola asesor sejalan dengan upaya universitas membangun sistem penjaminan mutu yang berorientasi pada pengakuan kompetensi lulusan,” paparnya.

Penguatan kapasitas asesor dinilai menjadi bagian dari upaya berkelanjutan universitas dalam memastikan setiap lulusan memiliki pengakuan kompetensi yang dapat diterima dunia kerja.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan visi Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si., yang menjadikan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing lulusan, baik di tingkat nasional maupun global.

Tren pendidikan tinggi sendiri menunjukkan bahwa integrasi antara pendidikan akademik dan sertifikasi profesi semakin berkembang. Banyak perguruan tinggi kini membangun LSP P-1 sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mendorong lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan, sertifikasi kompetensi juga menjadi modal penting bagi lulusan yang ingin berkarier di perusahaan multinasional maupun mengikuti proses rekrutmen berbasis standar kompetensi.

Dengan keseragaman pemahaman di antara para asesor, pelaksanaan uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 diharapkan mampu menghasilkan proses asesmen yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih dari sekadar menghasilkan sertifikat, penguatan kapasitas asesor menjadi investasi jangka panjang bagi perguruan tinggi dalam membangun kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kualitas lulusan, kredibilitas sertifikasi kompetensi akan sangat ditentukan oleh integritas para asesor yang menjalankan proses penilaian.

Karena itu, penyamaan standar bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan benar-benar menjadi representasi kemampuan pemegangnya sekaligus memiliki pengakuan kuat di dunia kerja.