INDONESIAONLINE – Ruangan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 22 Juli 2026, kembali menjadi panggung krusial bagi nasib kebebasan berekspresi di Indonesia. Kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Langkah hukum ini diambil karena sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai telah bertransformasi menjadi instrumen pembungkaman suara kritis, jurnalisme independen, dan hak publik atas informasi di ruang digital.
Gugatan ini tidak datang dalam ruang hampa. Dalam pengajuan dokumen dan alat bukti hari ini, para pemohon didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet. Mereka membawa beban bukti konkret atas maraknya praktik pemutusan akses (access blocking) dan penurunan konten (takedown) yang menyasar karya jurnalistik sah serta suara kritis publik terhadap kebijakan pemerintah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon utama: Aliansi Jurnalis Independen (
AJI) Indonesia (Pemohon I), SAFEnet (Pemohon II), Magdalene.co (Pemohon III), dan Project Multatuli (Pemohon IV).
Ketiadaan Batasan Hukum Picu Korban Nyata
Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa ketiadaan batasan hukum yang jelas dan transparan dalam tata kelola moderasi konten telah merugikan ekosistem pers dan masyarakat luas secara masif. Ia menyoroti bahwa PP 71/2019, yang menjadi payung hukum pemerintah dalam memoderasi konten, justru menciptakan lubang gelap hukum.
“Praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Nany Afrida melalui siaran pers, Rabu (22/7/2026).
Koalisi memfokuskan uji materi pada Pasal 95 serta Pasal 96 huruf a dan b. Pada Pasal 95, ketiadaan definisi tegas mengenai “pemutusan akses” disebut memicu penafsiran sewenang-wenang oleh penyelenggara negara yang melahirkan ketidakpastian hukum. Sementara frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” pada Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas dan rawan disalahgunakan untuk menjerat konten legal.
Lebih jauh, frasa karet “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” pada Pasal 96 huruf b dinilai sangat kabur (vague) dan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
“Frasa karet semacam ini rawan disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara, sekaligus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Nany.
Data terbaru memperkuat urgensi gugatan ini. Sepanjjang 20 Oktober 2024 hingga April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani 4,1 juta konten negatif, sebuah angka masif yang menimbulkan kekhawatiran atas proporsionalitas dan akurasi penilaian konten ilegal versus konten bermakna publik.
Di tengah angka tersebut, terdapat jejak praktik moderasi yang merugikan jurnalisme. Koalisi mencatat penutupan konten akun @perupadata terkait unggahan “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka”, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta, hingga aksi geo-blocking oleh Meta pada Instagram Magdalene.co terkait liputan penyiraman aktivis HAM Andrie Yunus pada Maret-April 2026.
Kasus pembatasan akses Magdalene.co pada awal April 2026 menjadi catatan serius. Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, menyatakan bahwa pembatasan berbasis geografi tersebut menghambat akses publik terhadap laporan investigasi kekerasan HAM yang memiliki kepentingan publik tinggi.
Meski Magdalene tengah dalam proses administrasi verifikasi Dewan Pers, pembatasan konten berita tanpa mekanisme hak jawab atau koreksi melalui Dewan Pers dinilai melanggar UU Pers No. 40/1999.
Ancaman terhadap ruang digital ini juga tercermin dalam indeks kebebasan pers. Menurut Reporters Without Borders (RSF), peringkat Indonesia merosot ke posisi 129 dari 180 negara pada 2026, turun dari posisi 127 pada 2025. Dewan Pers mencatat 72 persen jurnalis mengaku melakukan swasensor akibat tekanan berbagai pihak, sementara 29 serangan digital terhadap jurnalis tercatat sepanjang 2025. Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pun hanya berada di angka 69,44 pada 2025, menunjukkan ruang kerja pers yang semakin terbatas.
Melalui permohonan uji materi ini, Nany Afrida bersama Koalisi TAKDIR mendesak MA membatalkan pasal-pasal bermasalah demi mengembalikan perlindungan terhadap ruang demokrasi digital.
“Melalui Permohonan Uji Materi ini Para Pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan sejumlah ketentuan Pasal PP 71/2019 yang diuji dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Putusan MA kelak akan menentukan apakah negara akan terus berlindung di balik frasa karet untuk memblokir kritik, atau mulai membuka ruang yang setara antara pengawasan digital dan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi (pl/dnv).