INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan, termasuk pertemuan dengan pimpinan buruh. Angka ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan 6%.
“Setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, kita putuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025,” ungkap Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden menekankan pentingnya UMP untuk meningkatkan daya beli pekerja, khususnya pekerja lajang. UMP dianggap sebagai jaminan pengamanan sosial yang krusial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. Ketentuan lebih lanjut terkait penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Istana Negara, Jumat (29/11/2024). Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkeu Sri Mulyani.
Hasilnya, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan dan aspirasi dari pimpinan buruh.
“Kenaikan UMP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat,” ucap Prabowo.
UMP Naik, Gaji Guru ASN dan Tunjangan Guru Non-ASN Juga Naik
Kabar gembira tersebut tidak berhenti untuk buruh saja, para guru ASN maupun non ASN pun menyambut gembira adanya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan.
Seperti diketahui, Prabowo juga menaikkan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji, dan tunjangan bulanan sebesar Rp2 juta bagi guru non-ASN.
Menurut Prabowo, kenaikan gaji dan tunjangan guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025. Dengan serangkaian kebijakan ini, Presiden Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan pemerataan ekonomi.