INDONESIAONLINE – Harga emas kembali mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. Menurut pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam (Aneka Tambang) naik Rp 13.000 dari harga sebelumnya Rp1.430.000 menjadi Rp 1.443.000 per gram, update pukul 08.30 WIB.
Meski kenaikannya tidak terlalu signifikan, pergerakan harga emas ini tetap menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan tren investasi.
Selain harga jual emas, harga buyback (harga jual kembali emas ke PT Antam) juga mengalami kenaikan. Pada Jumat (20/9), harga buyback naik Rp 13.000 dari Rp 1.272.000 menjadi Rp 1.285.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Diketahui, dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, ada potongan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Ini berlaku untuk semua bentuk pembelian dan penjualan kembali emas di PT Antam Tbk.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga konsumen tidak perlu membayar secara terpisah.
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di Butik Emas LM-Surabaya 1 Dermo, update per Jumat (20/9/2024) pukul 08.30 WIB, dibandingkan dengan harga emas pada Kamis (19/9/2024):
– Harga emas 0,5 gram: Rp 771.500 (sebelumnya Rp 765.000)
– Harga emas 1 gram: Rp 1.443.000 (sebelumnya Rp 1.430.000)
– Harga emas 2 gram: Rp 2.836.000 (sebelumnya Rp 2.810.000)
– Harga emas 3 gram: Rp 4.236.000 (sebelumnya Rp 4.197.000)
– Harga emas 5 gram: Rp 7.030.000 (sebelumnya Rp 6.965.000)
– Harga emas 10 gram: Rp 13.970.000 (sebelumnya Rp 13.840.000)
– Harga emas 25 gram: Rp 34.775.000 (sebelumnya Rp 34.450.000)
– Harga emas 50 gram: Rp 69.400.000 (sebelumnya Rp 68.750.000)
– Harga emas 100 gram: Rp 138.620.000 (sebelumnya Rp 137.320.000)
– Harga emas 250 gram: Rp 346.250.000 (sebelumnya Rp 343.000.000)
– Harga emas 500 gram: Rp 692.250.000 (sebelumnya Rp 685.750.000)
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.383.600.000 (sebelumnya Rp 1.370.600.000)
Kenaikan harga emas ini paling sedikit Rp 6.500 per pecahan 0,5 gram, dengan kenaikan terbesar pada emas pecahan 1.000 gram yang naik Rp 13.000.000 dari hari sebelumnya.
Selain pajak saat penjualan, pajak juga dikenakan pada saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari harga pembelian dan setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (bin/hel)