INDONESIAONLINE – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan sudah mengingatkan KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawares) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saya sudah menyampaikannya secara lisan bahkan tertulis, kata Bagja di Bawaslu, Selasa (6/2).

Bagja mengatakan, pihaknya telah mengingatkan KPU untuk mengkaji ulang Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

“Yang jelas kami sampaikan, ketika ada contoh putusan MK, perlu ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU menjadi PKPU,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

DKPP pun memberikan peringatan keras kepada KPU atas pelanggaran tersebut. Pengenaan sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Indonesia Heddy Lugito pada rapat 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141 -PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca Juga  Prediksi Gabungnya PKB-NasDem ke KIM, Pengamat: Pemilu Jadi Percuma

Pengenaan pembatasan peringatan tegas terakhir terhadap Hasyim Asy’ari sebagai tergugat pertama, selaku ketua dan anggota KPU, berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan, kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 23 Tahun 2018. 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik. dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar adalah Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a.

Oleh karena itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim meyakini keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh DKPP.

Baca Juga  Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagi Voucher di CFD Solo

“Dalam posisi itu, saya tidak akan mengomentari keputusan DKPP,” kata Hasyim usai menggelar rapat dengan Komisi II DPR.

Hasyim menyatakan, KPU sebagai tergugat selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Ia pun mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Saat ada persidangan, kami diberi kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, bukti, dan argumentasi,” ujarnya. (red/yak)