INDONESIAONLINE – Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap siapa saja yang berperan dalam pemanfaatan dana Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

Harry Rachmat, Kasi Intel Kejari Kota Kediri mengatakan, pada hari Kamis (3/2) kemarin, Kejari kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di situ, ada 5 saksi yang kembali dipanggil. Kelima saksi itu terdiri dari Kabid dan Kasi dari Dinas Sosial Kota Kediri.

“Benar, ada 5 saksi yang kita panggil. Semuanya dari Dinsos. Berlangsung di ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari itu, mereka kita panggil dan kita mintai sejumlah keterangan,” kata Harry kepada Jatimtimes.com, Jumat (4/2/22).

Baca Juga  Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu

Masih kata Harry, pemanggilan terhadap 5 saksi itu tak lain untuk mengetahui terkait tugas dan fungsinya, utamanya terkait penyaluran BPNT di Kota Kediri.

“Di situ, kita juga tanyakan kepada saksi-saksi tentang apa saja yang diketahui terhadap peranan para tersangka dalam penerimaan fee,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah ada kejanggalan terhadap keterangan yang diberikan kepada para saksi, Harry mengaku tidak ada. “Tidak ada kejanggalan, masih mendukung untuk pembuktian perbuatan para tersangka,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos RI tahun anggaran 2020 – 2021.

Baca Juga  Menkeu Tanggapi soal Anak Pejabat Pajak yang Jadi Pelaku Penganiayaan Putra Pengurus Ansor

Dua orang tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP dan selanjutnya adalah Sri Roro Dewi, Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri.

Peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier penyuplai bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Permintaan fee kepada supllier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Sedangkan total keseluruhan fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.



Eko Arif Setiono