INDONESIAONLINE – Pemerintah memastikan posisi utang Indonesia yang mencapai Rp 9.138 triliun per akhir Juni 2025 masih berada pada level aman. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka utang tersebut.
Menurut Purbaya, yang terpenting bukan besarnya nominal utang, melainkan kemampuan negara dalam memenuhi kewajibannya. Ia menilai Indonesia masih memiliki ruang fiskal yang sehat dan kredibel di mata lembaga internasional.
“Mengapa harus khawatir soal utang? Negara lain juga memiliki utang besar, tapi yang dilihat itu rasio dan kemampuan membayar. Kalau Anda pahami indikator fiskal, Indonesia masih dalam batas aman,” kata Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, secara global, terdapat dua ukuran utama untuk menilai kesehatan fiskal, yakni rasio defisit anggaran terhadap produk domestik bruto (PDB) dan rasio utang terhadap PDB. Berdasarkan standar internasional, batas aman defisit adalah 3 persen dari PDB. Sedangkan utang terhadap PDB maksimal 60 persen.
Hingga akhir kuartal III 2025, defisit APBN tercatat sebesar 1,56 persen dari PDB dan rasio utang Indonesia masih 39,86 persen, jauh di bawah batas aman. “Bahkan dengan standar internasional yang paling ketat pun, posisi kita masih sangat hati-hati dan terkendali,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lain, posisi Indonesia justru lebih kuat. Beberapa negara maju bahkan memiliki rasio utang jauh lebih tinggi. Misalnya Amerika Serikat dengan rasio 100 persen terhadap PDB, Jepang 275 persen, dan Singapura sekitar 90 persen.
“Kalau dibandingkan dengan negara-negara itu, posisi kita jauh lebih sehat. Jadi, tidak perlu panik,” tambahnya.
Purbaya juga memastikan pemerintah akan menjaga disiplin fiskal agar defisit anggaran tetap di bawah 3 persen, sejalan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang negara. “Selama saya menjabat, batas 3 persen itu tidak akan dilanggar. Tahun ini, tahun depan, dan setelahnya tetap akan dijaga,” tegasnya.
Meski demikian, Purbaya membuka peluang untuk menyesuaikan strategi fiskal bila pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan. Menurut dia, jika ekonomi tumbuh di atas 7 persen, pemerintah bisa mempertimbangkan penyesuaian kebijakan, baik dalam pajak maupun pembiayaan utang. (hsa/hel)
> “Kalau ekonomi tumbuh di atas 7 persen, baru bisa kita pertimbangkan langkah-langkah baru. Tapi semua tetap berdasarkan perhitungan matang,” ujarnya menutup penjelasan.
