INDONESIAONLINE – Pemerintah akhirnya menuntaskan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut dinyatakan selesai pada Agustus 2026 dengan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menerbitkan sejumlah instrumen obligasi untuk menangani dampak krisis ekonomi yang terjadi pada 1997-1998. Total nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
Namun, masing-masing jenis obligasi tersebut memiliki waktu jatuh tempo dan penyelesaian yang berbeda. Obligasi rekapitulasi telah dinyatakan lunas pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas kemarin,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Penyelesaian kewajiban tersebut turut ditopang oleh surplus BI. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2025, surplus BI tercatat mencapai Rp55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan kepada kas negara.
Suahasil menjelaskan, dana surplus BI sebesar Rp55 triliun kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan BLBI pada masa krisis 1997-1998. “Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” jelasnya.
Surplus Bank Indonesia tersebut dicatat sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis ekonomi 1997-1998.
Menurut Suahasil, mekanisme tersebut memungkinkan surplus BI digunakan secara bertahap untuk memenuhi kewajiban surat utang pemerintah yang masih tersisa. “Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus, kita bayar. Ada surplus, kita bayar,” pungkas Suahasil. (hsa/hel)







