INDONESIAONLINE – Media sosial (medsos) sedang ramai memperbincangkan unggahan foto baliho paslon capres 01 dan 02 yang nangkring di atas pos polisi

Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto.

Sementara itu, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di atas pos 905 Pacing, Sat Lantas Polres Mojokerto.

Baliho yang luasnya sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi tersebut.

Polda Jatim pun melakukan klarifikasi terkait viralnya hal itu.

“Halo sobat humas, Bawaslu Kab. Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye Paslon Capres-Cawapres. Baliho tsb bukan milik POLRI dan tidak ada hubungannya dengan pihak POLRI dalam hal ini Polres Mojokerto,” tulis Polda Jatim, dikutip melalui akun X resminya.

Baca Juga  Kreatifest 2023 Banyuwangi Digelar, Bupati Ipuk: Saya Bangga Anak-anak Muda

Sementara itu, menurut Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, pemasangan baliho itu dinilai mengabaikan etika dan estetika.

Bawaslu juga memastikan bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor swasta.

Lebih lanjut Aris menegaskan jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyebut pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Oleh karenanya, pihak Bawaslu memberi saran perbaikan kepada pemasang alat peraga kampanye.

“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aris, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga  Ingatkan Kematian, Bupati Pamekasan Lantik 7 Pejabat Baru di Area Pemakaman

“Maka bagi kami ini melanggar kode etik baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota. Murni, ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni adalah swasta,” pungkas Aris (bn/dnv).