Beranda

Viral Ceramah Pendeta Gilbert Diduga Sindir Zakat dan Salat Islam, Picu Kecaman

Viral Ceramah Pendeta Gilbert Diduga Sindir Zakat dan Salat Islam, Picu Kecaman

INDONESIAONLINE – Video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menyindir zakat dan salat agama Islam viral di media sosial dan menuai kecaman dari netizen dan pakar agama.

Dalam video yang beredar, Pendeta Gilbert menyinggung zakat dan salat. Terkait zakat Gilbert menyampaikan orang Islam diajarin bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya, saya bilang loe 2,5 (kewajiban zakat di Islam), gue 10 persen bukan berarti gue jorok, disucikan oleh darah Yesus.

“Saya bilang lu (bayar zakat) 2,5 (Disambut tawa dan tepuk tangan) Gue 10 persen, bukan berarti gue jorok, tapi disucikan oleh darah Yesus,” ucapnya.

Sedangkan terkait salat, Gilbert juga menyampaikan lebih mudahnya beribadah di agamanya yang dilakukan hanya seminggu sekali dan tidak perlu ada ritual bersih-bersih anggota tubuh ataupun gerakan-gerakan yang membuat capek.

“Paling berdiri, nyanyi, tepuk tangan, santai,” ujarnya.

Video ceramah Pendeta Gilbert pun viral dan memicu kecaman dari netizen. Banyak yang menilai ceramah tersebut tidak pantas dan menyinggung umat Islam.

Kecaman juga datang dari MUI dan pakar agama lainnya. MUI menilai ceramah tersebut menganekdotkan syariat Islam dan dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Prof Utang Ranuwijaya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, menilai pernyataan Pendeta Gilbert sebagai contoh buruk dari seorang tokoh agama dan melanggar prinsip dasar keberagamaan.

“Pernyataan Gilbert adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, tidak beretika, contoh buruk dari seorang tokoh agama lain, yang mencampuri urusan agama Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” kata Prof Utang, dikutip dari inilah. Com Senin, (15/4/2024).

Lebih lanjut, Prof. Utang menggambarkan tindakan Pendeta Gilbert sebagai pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental, terutama menyangkut soal rukun Islam yaitu ibadah salat dan zakat.

Menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum di bawah pasal penodaan agama yang termuat dalam KUHP pasal 156a, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan UU ITE.

“Yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert sudah lompat pagar ke rumah orang. Dia mencampuri urusan agama orang lain, yakni urusan internal umat Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” jelas Prof. Utang (ina/dnv).

Exit mobile version