INDONESIAONLINE – Seorang bapak kos di wilayah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, berinisial NY (63), yang diduga makan daging kucing viral di media sosial. Aksi NY terungkap setelah digerebek anak kosnya.
Diduga ada sekitar 10 kucing telah dimakan oleh NY, dengan dalih sebagai obat untuk penyakit diabetes yang dideritanya.
Tim olah TKP Polrestabes Semarang juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan insiden itu. Di antaranya; tulang belulang diduga kuat kucing, magic com, sabit hingga palu.
Lantas bagaimana hukum makan daging kucing dalam islam? Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang umum dijumpai. Sebagai hewan yang menggemaskan, kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang layak dikonsumsi. Islam secara tegas melarang umatnya untuk memakan daging kucing.
Menurut Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, para ulama sepakat bahwa halal hukumnya mengonsumsi hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek, dan angsa. Namun, hewan jinak yang buas, seperti kucing dan anjing, tetap haram dikonsumsi.
Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa baik kucing liar maupun kucing rumahan haram untuk dikonsumsi. Alasannya, kucing termasuk hewan yang bertaring untuk memangsa, dan hewan bertaring pada dasarnya haram dikonsumsi.
Pendapat ini sejalan dengan yang dianut oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab:
ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد
“Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa.”
Mayoritas ulama, selain Malikiyyah, berpendapat bahwa haram memakan setiap hewan atau burung yang berkuku karena mereka memakan bangkai. Selain itu, haram juga makan daging hewan buas yang bertaring seperti singa, serigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah, dan ad-dilqu (hewan yang mirip seperti musang).
Menurut pandangan yang sahih dalam Mazhab Syafi’i, daging kucing haram dimakan karena termasuk dalam kategori hewan yang mempunyai taring untuk memangsa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, yang berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْهِرَّةِ وَثَمَنِهَا
“Rasulullah sollallahu alaihi wa sallam melarang makan daging kucing dan jual belinya.” (Riwayat Abu Daud, al-Tirmizi, dan Ibn Majah).
Serta hadis dari Abu Tha’labah al-Khusyani radhiallahu anhu, yang berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
“Nabi sollallahu alaihi wa sallam melarang makan setiap hewan buas yang mempunyai taring.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Dari sisi aspek kesehatan dan etika, mengonsumsi daging kucing juga dinilai tidak etis. Dosen Kesehatan Masyarakat Veteriner SIKIA Universitas Airlangga (Unair), Prima Ayu Wibawati, menyatakan bahwa daging kucing bukanlah produk hewan yang layak dikonsumsi manusia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diubah dengan UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.
Selain itu, mengonsumsi daging kucing dapat menimbulkan meat borne disease, yakni penyakit yang muncul akibat konsumsi daging kucing. Penyakit-penyakit tersebut antara lain tuberculosis, brucellosis, salmonellosis, botulism, staphylococcal meat intoxication, taeniasis, trichinosis, hingga clostridiosis, bahkan infeksi rabies.