PN Surabaya memvonis Ahmad Subhan 5 bulan penjara karena mengirim 2.697 tanaman hias tanpa dokumen karantina sah ke Nusa Tenggara Barat.
INDONESIAONLINE – Ribuan tanaman hias yang seharusnya menjadi komoditas bernilai ekonomi justru berakhir sebagai barang bukti perkara pidana. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (7/8/2026), perjalanan 2.697 batang tanaman hias itu ditutup dengan vonis terhadap Ahmad Subhan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Antyo Harri Susetyo menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp40 juta kepada terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan karantina tumbuhan dalam pengiriman komoditas dari Jawa Timur menuju Nusa Tenggara Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00,” tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda 2.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Putusan itu tidak hanya menyentuh perkara administrasi pengiriman tanaman. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana komoditas pertanian yang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain harus melewati sistem pengawasan untuk mencegah terbawanya organisme pengganggu tumbuhan.
Dokumen Lama Diubah, Ribuan Tanaman Dibawa ke NTB
Kasus tersebut bermula pada awal Januari 2026. Ahmad Subhan menerima pesanan tanaman hias dari Haris, pembeli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Nilai transaksi mencapai Rp42 juta. Pesanan itu berisi sejumlah jenis tanaman, antara lain palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, Ahmad membeli tanaman dari seorang petani di Kota Batu dengan harga Rp12 juta. Tanaman kemudian dimuat menggunakan truk Isuzu untuk dikirim menuju NTB melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Masalah muncul karena ribuan tanaman itu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau KT-3 yang sah dari pejabat karantina.
Alih-alih melengkapi dokumen sesuai prosedur, terdakwa disebut meminta Ilham Fajar Pranomo mengubah sertifikat lama tertanggal 3 November 2025. Data yang semula mencantumkan lima jenis tanaman diubah menjadi delapan jenis, sementara tanggal keberangkatan juga diganti.
Truk kemudian membawa tanaman tersebut melalui jalur laut menggunakan KM Jambo XI dari Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Pelabuhan Lembar, NTB. Muatan itu juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kedok tersebut terbongkar setelah kapal tiba di Pelabuhan Lembar. Petugas karantina menemukan kejanggalan ketika memeriksa sertifikat KT-3 yang dibawa terdakwa. Dokumen tersebut kemudian diketahui tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Karantina Lembar menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan truk beserta seluruh muatannya ke Jawa Timur. Perkara selanjutnya masuk ke proses penegakan hukum hingga berakhir di meja hijau PN Surabaya.
Sebanyak 2.684 batang tanaman telah lebih dulu dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur pada Februari 2026. Sebanyak 13 batang lainnya yang dihadirkan dalam persidangan juga diputuskan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan bukan semata-mata soal menghilangkan barang bukti. Dalam sistem karantina tumbuhan, komoditas yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Badan Karantina Indonesia pada Juni 2026, misalnya, memusnahkan satu ton benih pakcoy asal Jepang di Jawa Timur setelah hasil pemeriksaan menunjukkan benih tersebut positif terinfeksi Pseudomonas viridiflava, bakteri yang dikategorikan sebagai OPTK.
Artinya, pengawasan lalu lintas tanaman bukan sekadar pemeriksaan kelengkapan kertas. Ada kepentingan perlindungan pertanian dan sumber daya hayati di balik setiap dokumen yang diterbitkan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 sendiri masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain di Indonesia untuk memenuhi persyaratan karantina, termasuk melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan.
Dalam praktiknya, prosedur tersebut sebenarnya telah diarahkan agar lebih sederhana. Badan Karantina Indonesia menjelaskan pada Juni 2026 bahwa pengiriman tanaman hias antardaerah dapat diawali melalui layanan PTK Online. Setelah itu, tanaman dibawa ke kantor layanan karantina di pelabuhan atau bandara keberangkatan untuk menjalani pemeriksaan.
KT-3 diterbitkan setelah persyaratan dan pemeriksaan terpenuhi. Karena itu, kasus Ahmad Subhan memperlihatkan ironi. Di saat layanan karantina terus didorong menjadi lebih mudah dan terdigitalisasi, perkara pidana justru muncul ketika dokumen ditempuh melalui jalan pintas.
Badan Karantina Indonesia juga menyebut digitalisasi layanan dirancang untuk meminimalkan interaksi fisik antara petugas dan pengguna jasa sekaligus menutup celah transaksi ilegal atau penyalahgunaan kewenangan.
Di Jawa Timur, penguatan sistem pengawasan juga berjalan melalui layanan terintegrasi. Pada Mei 2026, Barantin bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur meresmikan Instalasi Karantina Terpadu di Puspa Agro, Sidoarjo. Fasilitas itu disebut sebagai instalasi karantina terpadu pertama di Indonesia yang mengintegrasikan layanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Vonis terhadap Ahmad Subhan dengan demikian menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas. Perdagangan tanaman hias memang memiliki nilai ekonomi, tetapi pergerakannya tetap dibatasi oleh kepentingan keamanan hayati.
Bagi terdakwa, konsekuensinya kini jelas. Selain hukuman penjara lima bulan, denda Rp40 juta juga harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan sejak inkracht, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan kurungan selama 40 hari.
Sementara itu, 2.697 tanaman hias yang menjadi bagian dari perkara tidak lagi memiliki jalan kembali ke pasar. Peristiwa tersebut menyisakan satu pesan penting bagi pelaku usaha florikultura: perjalanan tanaman dari satu pulau ke pulau lain bukan hanya urusan jual beli dan ongkos angkut. Ada sistem karantina yang harus dilalui karena satu komoditas yang membawa hama atau penyakit dapat menimbulkan persoalan jauh lebih besar daripada nilai transaksi yang diperoleh.
