INDONESIAONLINE – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Pertama, Mahfud menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam sidang tersebut. Selanjutnya, Mahfud MD tak mempermasalahkan soal vonis yang dijatuhkan pada semua terdakwa.

“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan, itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” kata Mahfud MD setelah menyaksikan langsung putusan Eliezer dari ruang kerjanya seperti di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Mahfud kemudian memberikan pujian pada para hakim yang telah menjatuhkan vonis pada Eliezer. Mahfud menilai, putusan hakim itu sangat hebat dan juga modern. “Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini ndak nih, ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya juga modern,” imbuh Mahfud.

Baca Juga  Dendam karena Dugaan Santet, Warga Bunuh Tetangga

Mahfud lalu menyebut jika hakim telah bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer progresif. “Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga,” beber Mahfud.

Diketahui, Bhadara Elieser divonis 1,6 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga  Jelang Satu Abad NU, Ini Pesan Menag dan Gubernur Jatim pada Ansor dan Banser

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.