INDONESIAONLINE – Pemkot Batu cukup kesulitan untuk mencapai target vaksinasi booster. Itu karena warga menganggap wabah covid-19 sudah melandai sehingga enggan mengikuti vaksin dosis ketiga atau booster.

Mengataai masalah tersebut, tak habis akal, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memutuskan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuk ke ruang publik.

Kebijakan itu pun ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/20/SE/422.104/2022 tentang percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat. Aturan itu mengacu pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tahun 2022.

Saat ini capaian dosis pertama dan kedua di Kota Batu sudah melebihi 100 persen. Dosis pertama mencapai 187.082 orang atau 113,43 persen. Dosis kedua 166.633 orang atau 101,03 persen. Sedangkan vaksin booster baru diikuti  40.277 orang atau 24,42 persen hingga Sabtu (30/7/2022). 

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Gresik Bangun Lagi RS

“Kami kesulitan untuk capaian vaksin booster. Karena mereka  (warga) berpikir dosis kedua sudah cukup,” ungkap Dewanti.

Karena itu, adanya surat edaran tersebut akan membantu Pemkot Batu mencapai target vaksinasi booster sebanyak 30 persen. Sebab, dengan adanya surat edaran wajib booster ke ruang oublik,  nantinya warga akan membutuhkan dan datang melakukan  vaksinasi booster.

“Dengan SE ini, nanti warga akan membutuhkan sendiri jika ingin ke ruang publik,” ujar Dewanti. Tujuannya utama vaksin booster itu untuk membentuk kekebalan kelompok dan terlindungi dari covid-19.

“Karena kita sekarang hidup berdampingan dengan covid-19 sehingga (vaksin booster) penting,” tutup Dewanti.

Sementara itu,  Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Batu menargetkan vaksinasi booster bisa mencapai 30 persen satu hingga dua bulan ke depan. Karena itu, beberapa fasilitas kesehatan sudah disiapkan untuk melayani bagi yang ingin melakukan vaksin booster.

Baca Juga  Bupati Jember: Mari Bumikan Pancasila