INDONESIAONLINE – Seorang wanita muda berusia 19 tahun berinisial IJ terpaksa dideportasi dari Indonesia dan kembali ke Singapura setelah terjerat kasus overstay di wilayah Kabupaten Blitar. IJ yang memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia dan Singapura ini harus menerima konsekuensi atas pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Menurut keterangan Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Blitar, IJ lahir dari orang tua dengan campuran kewarganegaraan Indonesia dan Singapura, sehingga ia memperoleh status kewarganegaraan ganda. Namun, sayangnya, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan kewajiban bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas.

IJ dan orangtuanya memasuki Indonesia menggunakan paspor Singapura pada tanggal 2 Desember 2013. Saat itu, IJ yang masih di bawah umur diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan ketentuan harus meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Baca Juga  Dok! APBD TA 2023 Kota Malang Disahkan, Optimis Target Pendapatan dan Belanja Daerah Rp2,8 Triliun

Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar menemukan bahwa IJ telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan, atau lebih tepatnya overstay selama 3.766 hari. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan kami deportasi karena melebihi batas tinggalnya di Indonesia atau overstay,” tegas Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar.

Proses deportasi dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar terhadap kasus ini. Sebelum akhirnya dideportasi, IJ telah menjalani proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus IJ ini menjadi pengingat penting bagi pemegang kewarganegaraan ganda untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pendaftaran dan izin tinggal di suatu negara. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menghindari kasus overstay yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius, seperti deportasi (ar/dnv).

Baca Juga  Tahun Depan, Kota Malang Butuh 956 ASN