JATIMTIMES – Sebagai upaya mengantisipasi  terjadinya bencana longsor di kawasan konservasi, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah bersinergi dengan berbagai elemen. Mereka menyiapkan setidaknya 77 personel untuk mengantisipasi kejadian tersebut. 

Hal itu diungkapkan Kepala Sub-Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS Sarif Hidayat. Menurut dia, persiapan 77 personel tersebut akan dipusatkan di lima titik pintu masuk ke kawasan TNBTS. 

“Sebanyak 77 personel ditambah personel dari komunitas masyarakat Mitra Polhut dan Masyarakat Peduli Api di empat pintu masuk (TNBTS),” ungkap Sarif. 

Pintu ke kawasan TNBTS terletak di empat titik. Yakni di Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. 

Baca Juga  Kota Batu Masuk PPKM Level 1, Prokes Ketat Tetap Jadi Kewajiban

Lebih lanjut, selain mengerahkan petugas dari BB TNBTS serta bersinergi dengan kelompok masyarakat, BB TNBTS juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran kepala desa, camat, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat daerah penyangga TNBTS. 

Nantinya, untuk tahap mobilitas jika terjadi bencana tanah longsor atau bencana hidrometeorologi lainnya, para pelaku usaha jasa wisata kawasan TNBTS juga telah bersedia membantu.  “Pelaku jasa wisata siap membantu untuk mobilisasi jika ada longosoran yang mengganggu akses di kawasan konservasi,” kata Sarif. 

Terkait pemetaan titik rawan bencana tanah longsor, pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya telah menyiapkan beberapa personel yang sudah siap melakukan evakuasi ketika terjadi bencana tanah longsor. 

Baca Juga  Akoirium Selecta: Pesona Ikan Koi di Pintu Masuk Taman Rekreasi Legendaris

Sementara itu, saat ini hanya terdapat satu pintu masuk agar dapat memasuki kawasan TNBTS. Yakni melalui Coban Trisula yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam inmendagri tersebut, Kabupaten Malang sudah masuk PPKM Level 2. Sedangkan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang masih berada di PPKM Level 3.  “Pembukaan dan penutupan wisata TNBTS mengacu pada keputusan Inmendagri mengenai level PPKM Jawa-Bali,” tandas Sarif.



Tubagus Achmad