Beranda

Yusril Sebut Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Sulit Dikabulkan MK

 

INDONESIAONLINE – Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan  Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kedua penggugat minta cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pemilu diulang.

Yusri mengungkit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia,  tidak ada yang mengatur perihal diulangnya pemilu.

Justru yang ada adalah aturan pilpres apabila harus digelar dalam dua putaran. Pilpres putaran II digelar kalau belum ada pemenang pada putaran I.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril  menganggap gugatan yang diajukan dua kubu itu  melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan. “Pak Gibran maju didasarkan atas putusan MK dan kalau minta MK mendiskualifikasi,  kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” ujar Yusril .

Langkah hukum yang diambil kubu Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud juga dianggap terlambat kalau mempermaslahkan pencalonan Gibran. Yusril heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

“Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN. Sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif 9ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres,” kata Yusril.

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” imbuhnya.

Karena itu, Yusril menilai permohonan agar gelaran pemilu diulang dan Gibran didiskualifikasi akan sulit dikabulkan. Dia  juga mewanti-wanti kekosongan kekuasaan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya.

Menurut Yusril, kalau tahapan pemilu diulang dari awal,  sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru terpilih. Padahal Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk  MPR. Artinya, bisa jadi akan terjadi kekosongan kekuasaan.

Meski begitu, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti dalam menghadapi sidang gugatan di MK nanti sebagai pihak terkait. “Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujarnya. (red/hel)

Exit mobile version