Ziarah Kubur Marak Jelang Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ziarah-kubur.-Foto-istimewa-

INDONESIAONLINE – Sebagian umat Islam di Indonesia memiliki tradisi melakukan ziarah kubur sebelum puasa Ramadan. Lantas bagaimana hukumnya dalam islam?

Melansir NU Online, berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tua atau salah satunya, setiap hari Jum’at. Dengan berziarah Allah mengampuni dosa-dosanya dan akan dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain.

Dengan demikian, menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.

Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw, “Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Bahkan, ada pula yang menyebut bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang disediakan oleh Allah swt. Hal ini terdapat dalam kitab Al maudhu’at  berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Memang, pada asalnya, ziarah kubur di bulan suci Ramadan ataupun di Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri). Hal ini seperti ditulis KH Munawwir Abdul Fattah, Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta.

hukum ziarahRamadantradisi ziarah kuburziarah kubur