Beranda

10 Tahun Diteror Foto Alat Kelamin, Perempuan Ini Lapor Polisi

10 Tahun Diteror Foto Alat Kelamin, Perempuan Ini Lapor Polisi

INDONESIAONLINE – Tak tahan atas teror yang menimpanya, perempuan berinisial NR akhirnya mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim). NR tak tahan dengan ulah teman SMP-nya berinisial AP yang melakukan teror selama 10 tahun dengan mengirimkan foto alat kelamin kepadanya.

Pelaku diduga terobsesi dengan korban. NR melaporkan tindakan tersebut ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (17/5/2024) kemarin.

“Saya benar-benar menjadi korban teror tersebut,” kata NR pada Jumat (17/5/2024), seperti dikutip Surya.

Menurut NR, teror berupa foto alat kelamin dikirim melalui Direct Message (DM) dan unggahan di media sosialnya. Dalam satu hari, pelaku bisa mengirimkan tiga foto.

“Kadang dalam sebulan berapa kali, kadang sesuai mood dia saja. Mulai mengancam sejak 2014, dengan foto-foto yang dia fantasikan ke tubuh saya,” ungkap NR.

Lebih gilanya lagi, pelaku diduga telah membuat ratusan akun untuk meneror korban. “Dia mengirim foto alat kelamin lewat akun Twitter. Ratusan akun, dia buat lagi setiap kali saya blokir. Total akun yang saya blokir ada sekitar 440,” katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga pernah mendatangi rumah korban dan berdiri di jalanan depan rumahnya pada dini hari.

“Yang paling buruk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia juga pernah berdiri di depan rumah saya dari jam 1 pagi sampai jam 4 subuh,” jelas NR.

Lebih meresahkan lagi, pelaku pernah mengirimkan pesan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada pria yang mendekati NR. “Dia sangat obsesif. Jika ada pria yang mendekati saya, dia mengancam akan membunuh mereka. Dia mengakui cinta dan obsesi terhadap saya, namun perilakunya sangat intimidatif,” ungkapnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban mengaku sangat terganggu dengan perbuatan pelaku berinisial AP yang kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi dan foto seksual.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan terhadap terlapor karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Barang bukti sementara berupa screenshot dari media sosial,” ujarnya.

Terlapor diduga telah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun.

Exit mobile version