Beranda

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Bebas Tunggakan hingga Diskon 50 Persen

Kendaraan di jalan raya. Sejumlah provinsi memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan. (otoklix)

INDONESIAONLINE – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama November 2026.

Program ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pokok pajak, hingga potongan pembayaran pajak kendaraan.

Sejumlah pemerintah provinsi bahkan memperpanjang program tersebut hingga Desember 2026. Karena itu, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan ini sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar 12 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2026 beserta bentuk keringanannya.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada 2 November hingga 31 Desember 2026.

Keringanan diberikan berupa pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis pajak, yakni:
– Pajak kendaraan bermotor (PKB).
– Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026. Berbagai keringanan yang disediakan meliputi:
– Pembebasan sanksi administratif.
– Pembebasan PKB progresif.
– Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan pokok pajak maksimal Rp500.000.
– Pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
– Pembebasan pokok dan denda tunggakan bagi kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
– Keringanan bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online.

3. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak daerah melalui program PKB 2026 yang berlangsung hingga 22 November 2026.

Ada dua bentuk keringanan yang ditawarkan, yaitu:
– Pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran PKB.
– Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok PKB terutang tanpa dikenakan denda.

4. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan melalui program yang berlangsung pada 21 September hingga 28 Desember 2026.

Fasilitas yang diberikan meliputi:
– Pembebasan denda PKB.
– Pembebasan pajak progresif PKB.
– Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Namun, program tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang terlambat didaftarkan sebagai kendaraan baru maupun transaksi mutasi keluar ke provinsi lain.

Selain itu, Jawa Tengah memiliki program keringanan pajak yang telah dimulai sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Rinciannya meliputi:
– Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
– Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
– Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
– Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 11 November 2026.

Beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di antaranya:
– Pembebasan PKB tahun ketiga dan seterusnya sehingga wajib pajak cukup membayar pajak untuk dua tahun.
– Pembebasan denda PKB.
– Pembebasan denda opsen PKB.
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Riau

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau berlangsung hingga 30 November 2026.

Pemprov Riau memberikan sejumlah fasilitas keringanan, antara lain:
– Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun kedua dan seterusnya.
– Penghapusan denda tunggakan PKB.
– Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
– Diskon 40 persen pajak kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 19 November 2026.

Masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, meliputi:
– Diskon 40 persen pokok tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih.
– Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara rutin atau sebelum jatuh tempo.
– Pembebasan 100 persen pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dengan nomor polisi DE.

8. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara mengadakan program pemutihan PKB mulai 2 hingga 30 November 2026. Adapun keringanan yang diberikan mencakup:
– Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.
– Pembebasan denda PKB.
– Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
– Pembebasan pajak progresif.
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Kalimantan Selatan

Program relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 30 November 2026.

Pemprov Kalimantan Selatan menyediakan sejumlah fasilitas, di antaranya:
– Pembebasan denda PKB.
– Pembebasan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
– Diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta tiga.
– Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
– Diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk proses balik nama atau mutasi dalam daerah pada tahun berjalan.

10. Kalimantan Tengah

Masyarakat Kalimantan Tengah juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Berikut sejumlah keringanan yang ditawarkan:
– Pembebasan tunggakan PKB.
– Pembebasan denda PKB.
– Pembebasan pokok PKB dan bea balik nama untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
– Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
– Pembebasan BBNKB kedua.

11. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan hingga 19 Desember 2026. Program ini mencakup beberapa bentuk keringanan, yaitu:
– Pembebasan denda PKB dan opsen PKB.
– Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
– Pembebasan BBNKB kedua.
– Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk.
– Diskon 30 persen pokok PKB untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun.
– Diskon 5 persen bagi pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo.
– Diskon 4 persen untuk pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
– Diskon 3 persen untuk pembayaran satu bulan sebelum hingga saat jatuh tempo.

12. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Program tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang berdomisili di NTB berkesempatan memperoleh keringanan biaya saat mendaftarkan kendaraannya menggunakan pelat nomor daerah setempat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan diimbau untuk memperhatikan jadwal, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau kanal resmi badan pendapatan daerah setempat. (rds/hel)

Exit mobile version