Beranda

Suket Pendidikan Gibran Dinyatakan Tak Sah oleh MA, Pengacara Tegaskan Posisi Wapres Tak Terganggu

Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden Prabowo Subianto. (@gibran_rakabuming)

INDONESIAONLINE – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA kliennya. Dia menegaskan keputusan tersebut tidak berpengaruh terhadap jabatan maupun kedudukan Gibran sebagai wakil presiden RI.

Rullyandi berpandangan, putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta menggugurkan posisi kliennya sebagai orang nomor dua di Indonesia. “Saya menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Rullyandi, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi karena muncul setelah seluruh rangkaian Pilpres 2024 rampung. Terlebih, Gibran telah resmi dilantik sebagai wakil presiden. “Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” katanya.

Dia menjelaskan, kondisi hukum telah berubah setelah seluruh tahapan pemilihan presiden selesai. Karena itu, putusan MA tersebut tidak dapat diberlakukan secara retroaktif atau surut terhadap proses pencalonan yang telah tuntas.

Rullyandi juga mengacu pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dia menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah muncul keadaan hukum sebelumnya.

Surat keterangan penyetaraan pendidikan itu sendiri sebelumnya telah digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024. Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, Rullyandi menilai pelaksanaannya tetap menghadapi kendala hukum.

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” paparnya.

Dia turut menyampaikan bahwa Kemendikdasmen selaku pihak tergugat masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). “Di samping itu, putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” imbuhnya.

Gibran Serahkan Bukti Riwayat Pendidikan di PTUN

Di sisi lain, Rullyandi menyebut proses persidangan perkara terkait dokumen pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Hal itu terjadi meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Dalam perkara tersebut, Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi. Rullyandi mengatakan kliennya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menerangkan riwayat pendidikan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga gelar sarjana strata satu (S1).

“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” jelasnya.

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu tidak sah serta batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Nomor 742 K/TUN/2026 sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya diajukan Subhan di PTUN Jakarta. Dalam perkara ini, Kemendikdasmen bertindak sebagai pihak tergugat.

Adapun gugatan Subhan memuat empat tuntutan, yakni:

* Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

* Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

* Memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

* Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Putusan MA tersebut menjadi perhatian karena surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dibatalkan merupakan dokumen yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. (ars/hel)

Exit mobile version