150 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Aceh Timur

Polda Sumut menggagalkan peredaran 150 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh Timur. Empat kurir ditangkap setelah polisi melacak distribusi (Ist)

Polda Sumut menggagalkan peredaran 150 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh Timur. Empat kurir ditangkap setelah polisi melacak distribusi.

INDONESIAONLINE – Jalur pantai timur Sumatera kembali menjadi perhatian dalam pengungkapan peredaran narkotika lintas negara. Polda Sumatera Utara menangkap empat warga Aceh Timur yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba Malaysia dan menyita 150 kilogram sabu pada Rabu (9/9/2026).

Empat orang yang diamankan masing-masing M Azhari (27), Bayhaqi (23), Murhaban (38), dan Musliadi. Seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Minggu (6/9/2026). Informasi awal menyebut adanya rencana penyelundupan sabu dari jaringan Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan tim awalnya bergerak menuju Asahan. Namun, arah perjalanan kapal kemudian berubah sehingga petugas mengalihkan pengejaran menuju Aceh Timur.

“Kemudian tim bergerak ke arah Kabupaten Asahan, Sumut, akan tetapi informasi berubah bahwa kapal akan menuju pantai Aceh Timur. Tim segera menuju ke Kabupaten Aceh Timur,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Informasi tersebut kemudian diperdalam melalui analisis pola komunikasi dan penyelidikan lapangan. Polisi memperoleh petunjuk bahwa sebagian narkotika akan dipindahkan melalui Kecamatan Darul Aman.

Penyidik selanjutnya melakukan observasi dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Sabu Dibagi ke Dua Mobil, Sisanya Disimpan di Rumah

Pergerakan para pelaku akhirnya terdeteksi pada Rabu dini hari. Polisi memperoleh informasi bahwa dua kendaraan digunakan untuk membawa sebagian barang. Satu kendaraan berupa mobil pikap pengangkut galon air membawa 70 kilogram sabu, sementara 20 kilogram lainnya dibawa menggunakan Daihatsu Xenia.

Kedua kendaraan tersebut kemudian ditemukan melintas di Desa Dekat Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 70 kilogram sabu ditemukan di mobil pikap, sedangkan 20 kilogram lainnya berada di dalam Xenia putih.

Tiga orang yang berada di kedua kendaraan, yakni M Azhari, Bayhaqi dan Murhaban, kemudian ditangkap. Namun, penyelidikan belum berhenti. Polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat puluhan kilogram sabu yang belum ditemukan. Barang tersebut diduga disimpan oleh Musliadi di rumahnya di wilayah Aceh Timur.

“Sesampainya di rumah Musliadi tim langsung mengamankan Musliadi dan tim menemukan 60 kg narkotika sabu yang disimpan di sebuah fiber di rumah Musliadi,” ujar Andy.

Dari pengembangan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram sabu.

Pola penyimpanan dalam beberapa titik memperlihatkan bagaimana distribusi narkotika dapat dibuat bertahap untuk mengurangi risiko seluruh barang ditemukan dalam satu lokasi. Dalam kasus ini, 90 kilogram dibawa menggunakan dua kendaraan, sementara 60 kilogram lainnya disimpan di rumah.

Polda Sumut masih mendalami jaringan di atas keempat tersangka. Polisi juga perlu mengurai pihak yang diduga memasok barang, jalur masuk dari Malaysia, serta tujuan akhir distribusi sabu tersebut.

Pengungkapan di Aceh Timur menjadi relevan karena wilayah Aceh sejak lama menjadi salah satu jalur yang digunakan jaringan narkotika lintas negara. BNN pada Februari 2026, misalnya, mengungkap jaringan Aceh yang terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan menyita sekitar 160 kilogram sabu dalam operasi di Aceh Timur dan wilayah lain.

Pada September 2024, BNN juga pernah menggagalkan penyelundupan sabu melalui perairan Aceh Timur. Saat itu, jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan jalur laut untuk membawa narkotika menuju Indonesia.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa jalur perairan menjadi salah satu titik yang terus diawasi aparat. Bahkan pada April 2026, BNN dan otoritas narkotika Malaysia memperkuat koordinasi untuk menghadapi kejahatan narkotika lintas negara. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi serta pengawasan wilayah perbatasan, bandara dan pelabuhan.

Ancaman jaringan narkotika juga terlihat dari skala barang bukti yang dimusnahkan BNN sepanjang 2026. Pada 23 September 2026, BNN melaporkan pemusnahan barang bukti dari 12 perkara dengan 25 tersangka. Barang yang dimusnahkan antara lain 29,58 kilogram sabu, selain lebih dari 2.156 liter sabu cair, ganja, MDMA, tembakau sintetis dan etomidate.

Data tersebut memberikan gambaran bahwa penyelundupan narkotika bukan perkara distribusi kecil. Jaringan memanfaatkan berbagai jalur, termasuk laut, darat, penerbangan dan pengiriman barang, dengan pola operasi yang terus berubah.

Dalam perkara 150 kilogram sabu di Aceh Timur, empat tersangka kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri struktur jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Selanjutnya BB (barang bukti) dan yang diduga pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Andy.

Penyidikan lanjutan akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah empat orang yang ditangkap hanya berperan sebagai kurir atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam jaringan distribusi. Polisi juga perlu mengungkap siapa pengendali pengiriman serta ke mana 150 kilogram sabu tersebut sebenarnya akan diedarkan.