Kepala Lapas kelas IIB Tuban Siswarno saat memberikan pengarahan terhadap 20 warga binaan pemasyarakatan yang dapat asimilasi (15/01/2022). (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES )

JATIMTIMES – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan arahan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah. 

“Asimilasi bukan bebas sebenarnya, melainkan ada syarat yang harus dilaksanakan,” kata Kalapas Tuban Siswarno, Sabtu (15/01/2022) 

Pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 ini menyampaikan pesan kepada WBT agar ilmu yang diperoleh selama menjalani pembinaan atau hukuman di balik jeruji Lapas Tuban dapat diterapkan sekembalinya ke masyarakat.

“Saya berharap setelah nanti bebas dari sini (Lapas Tuban),  kalian semua tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” imbuhnya

Diketahui Lapas Tuban pada Jumat (14/01/22) kemarin memberikan asimilasi di rumah kepada 20 WBP atau napi. Rinciannya, 19 WBP yang mendapat keringanan dan telah menjalani hukuman tahunan dan 1 napi bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD)  di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

Baca Juga  Banjarmasin Diguncang Gempa Susulan M 3,3, Akibat Aktivitas Patahan Meratus

“Mereka 19 WBP dapat asimilasi dan 1 bebas murni merupakan penghuni yang telah mengikuti progam pembinaan kepribadian dengan baik. Di antaranya mengikuti pengajian rutin hari Senin sampai Kamis dan progam lain di dalam lapas,” tutup Siswarno. 

 



Ahmad Istihar