INDONESIAONLINE – Baru dua pekan kampanye, ratusan alat peraga kampanye (APK) langgar aturan. Hal ini terjadi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).

Pelanggaran klasik dan terulang terus setiap kali pemilu ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.

“Ratusan pelanggaran ini kami dapati selama dua pekan masa kampanye resmi di Kota Batu,” kata Yogi, Minggu (17/12/2023).

Beberapa pelanggaran tersebut adalah APK dipasang menggunakan paku dan kawat di pohon. Padahal, sesuai dengan peraturan Wali Kota Batu, pemasangan APK dengan dipaku atau dikawat di pohon tidak diperbolehkan.

Bawaslu Kota Batu pun mendapati ratusan APK mulai dari ukuran kecil hingga besar di banyak titik Kota Batu menggunakan paku dan kawat di pohon

Baca Juga  Resmikan Desa Sensor Mandiri, Wali Kota Madiun Ajak Warganya Sehat Berdigital

“Pemasangan itu bukan hanya tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pemerintahan, sekolah, tapi harus diperhatikan mekanisme pemasangan APK-nya,” ujarnya.

Rencananya dalam waktu dekat  Bawaslu Kota Batu bersama Satpol PP akan segera bertindak. Namun sebelum ditindak, terlebih dahulu akan dikirim surat kepada calon legislatif untuk memperbaiki sesuai aturan.

Jika teguran yang telah dilayangkan tidak digubris, dalam durasi 5 hari Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan tindakan.

“Ya akan kami copot,” ujar Yogi.

Yogi pun terus mengimbau kepada para partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK menggunakan paku atau kawat pada pohon (ir/dnv).

Baca Juga  Jokowi Curhat Kerap Dipanggil Pak Lurah