INDONESIAONLINE – Polres Gresik kembali menahan tersangka penistaan agama, Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Krisna ditahan usai menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua di Unit I Satreskrim Polres Gresik, Sabtu (16/7/2022). Tersangka diperiksa mulai siang hingga malam hari. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka datang didampingi seorang kuasa hukum. Usai diperiksa langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang berperan sebagai penghulu,” kata Iptu Wahyu Rizki saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (17/7/2022).

Sehingga, lanjut Wahyu, total ada tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut. Saiful Arif, pengantin pria dan Arif Saifullah, pemilik konten dan Sutrisna atau Krisna, sebagai penghulu.

Baca Juga  Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara

Ketiganya terlibat dalam pernikahan nyeleneh yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik 5 Juni 2022 lalu.

Sementara itu, tersangka lain Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan lagi-lagi mangkir dari panggilan polisi. Padahal, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik itu sudah berjanji untuk hadir pada hari Sabtu (16/7/2022) kemarin.

Setelah ditunggu hingga larut malam, wakil rakyat itu tak kunjung datang. Berdasar informasi dari penasehat hukumnya, yang bersangkutan akan menghadiri panggilan pada Senin (18/7/2022) besok.

“Kalau tidak hadir, akan kami layangkan surat panggilan kedua, surat dikirim Senin dan dijadwalkan Kamis. Diberikan waktu 3 hari setelah surat diberikan,” pungkas alumnus Akpol 2015 itu.

Baca Juga  Kronologi Perampokan Berujung Tewasnya Disabilitas di Malang