3 SPPG MBG Kota Batu Suspend, 7 SPPG Malang Disuspend IPAL Tak Standar

Ilustrasi aktivitas di SPPG MBG yang dikenai suspend di Kota Batu dan Kota Malang karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pemerintah, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan warga (io)

Sebanyak 3 SPPG di Kota Batu dan 7 di Kota Malang disuspend akibat IPAL tak sesuai SOP. 1 sudah beroperasi, sisanya proses perizinan pencabutan.

INDONESIAONLINE – Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu dan tujuh titik serupa di Kota Malang terpaksa dihentikan operasionalnya sementara (suspend). Langkah tegas tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang diperketat sejak kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terungkap Februari lalu.

Kepala SPPG Wilayah Batu Meita Syahrani membenarkan adanya penangguhan operasional di wilayah kerjanya. “Total ada tiga dapur SPPG yang terkena suspend di Kota Batu,” bebernya saat dikonfirmasi.

Ketiga dapur yang dimaksud adalah SPPG Kota Batu Ngaglik 3 (Kecamatan Batu), SPPG Kota Batu Junrejo (Kecamatan Junrejo), serta SPPG Kota Batu Junrejo Beji 2 (Kecamatan Junrejo).

Di Kota Malang, tujuh dapur SPPG tersebar di Kecamatan Klojen, Blimbing, dan Lowokwaru juga bernasib serupa lantaran gagal memenuhi uji kelayakan IPAL yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur pada 5-8 Maret 2024.

Sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, seluruh dapur umum yang melayani lebih dari 100 porsi per hari wajib memiliki IPAL dengan kandungan beban pencemaran hari (BOD) maksimal 30 mg/L dan chemical oxygen demand (COD) maksimal 100 mg/L.

Sidak yang dilakukan DLH Kota Batu pada 7 Maret 2024 menemukan IPAL di tiga SPPG yang disuspend belum dilengkapi sistem filtrasi sekunder, sehingga limbah cair yang dibuang ke saluran drainase memiliki kandungan BOD mencapai 72 mg/L, jauh di atas batas maksimal.

DLH Kota Batu mengungkapkan seluruh dapur SPPG di wilayahnya akan diinspeksi ulang setiap dua pekan untuk memastikan kepatuhan IPAL. Serta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin operasional jika standar lingkungan tidak terpenuhi, meski program ini menyasar kepentingan publik.

Di Kota Malang, DLH setempat mencatat 7 SPPG yang disuspend memiliki IPAL yang tidak terhubung ke saluran pembuangan limbah resmi, melainkan dialirkan langsung ke kebun warga sekitar. Hal ini berisiko mencemari sumur warga yang berjarak kurang dari 10 meter dari titik pembuangan limbah.

Pembenahan Cepat, Satu SPPG Sudah Kembali Beroperasi

Meski sempat berhenti operasional, pengelola SPPG di Kota Batu bergerak cepat melakukan pembenahan fisik IPAL dalam waktu 48 jam. Meita Syahrani memastikan satu dapur sudah kembali beroperasi normal. “Untuk SPPG Junrejo Beji 2 sudah operasional kembali karena perbaikan IPAL-nya sudah rampung,” tambahnya.

Dua dapur SPPG tersisa di Kota Batu, yakni Ngaglik 3 dan Junrejo, kini sudah menyelesaikan perbaikan fisik IPAL, termasuk penambahan tangki septik berfilter karbon aktif. “Saat ini operasionalnya sedang dalam proses pengurusan administrasi untuk pencabutan status suspend-nya,” tandas Meita.

Sementara di Kota Malang, pengelola ketujuh SPPG yang disuspend tengah membangun saluran pembuangan limbah resmi yang terhubung ke IPAL Kota Malang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana mengungkapkan pihaknya akan mendistribusikan makanan siap saji dari dapur SPPG yang masih beroperasi untuk menggantikan jatah siswa di dapur yang disuspend, sehingga tidak ada pelajar yang kehilangan jatah MBG selama masa suspend (pl/dnv).