INDONESIAONLINE – Tiga ekor trenggiling dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo. Hewan Appendix 1 atau hewan yang dilarang keras untuk diperjualbelikan ini merupakan kiriman dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Tiga ekor trenggiling ini dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Jumat (6/10/2023).

“Sebanyak 3 ekor Trenggiling (Manis Javanica) ini berasal dari BKSDA DKI Jakarta yang merupakan satwa hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara sejak Mei dan Agustus 2023 lalu,” ucap Joko Mulyo Ichtiarso selaku Penyuluh Kehutanan Taman Nasional Baluran.

Penyerahan dan pelepasliaran trenggiling di Balai TN Baluran yang akan menjadi habitat alaminya dilatari beberapa faktor.

Baca Juga  Biang Kerok Polemik Impor KRL Bekas Jepang

Wawan Gunawan, Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA DKI Jakarta menyebut, tingkat perburuan trenggiling di TN Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan.

“Hal ini menjadi salah satu alasan penting bahwa pelepasliaran satwa yang  berstatus kritis ini dilakukan di wilayah Taman Nasional Baluran,” ucapnya.

Wawan berharap, ketiga satwa liar yang dilepaskan pada hari ini bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik dan lestari di hutan Taman Nasional Baluran.

Trenggiling Hewan Appendix 1

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Baca Juga  Ada Ancaman Bom, Pelita Air Batal Terbang dari Bandara Juanda

Sayangnya saat ini trenggiling sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan. Ada sanksi bagi yang melakukan perburuan trenggiling.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, secara tegas menuliskan, “Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.” (wbs/dnv).