455 Dapur MBG Ditutup Permanen, 249 Kepala SPPG Diberhentikan

Menu Makan Bergizi Gratis. (ugm)

INDONESIAONLINE  – Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup secara permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, penutupan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan makanan yang diterima masyarakat. Dari total 833 SPPG yang telah ditutup, sebanyak 455 unit diberhentikan secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” kata Zulhas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang digelar pada Rabu (26/8).

Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan SLHS sekaligus kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan program. Berdasarkan data profiling SPPG, sebanyak 27.022 unit telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara, 463 SPPG belum menyerahkan data profiling sehingga berpotensi dikenai penghentian sementara atau suspend.

Pemerintah juga menemukan 3.515 SPPG yang tersebar di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS. Rinciannya, 3.060 SPPG belum mengajukan sertifikasi. Sedangkan 455 lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

249 Kepala SPPG Diberhentikan

Penertiban tidak hanya menyasar persoalan fasilitas dan sanitasi. Pemerintah juga memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) pengelola SPPG.

Sebanyak 249 kepala SPPG tercatat telah diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran berat. Kasus yang menjadi dasar pemberhentian antara lain berkaitan dengan insiden keracunan makanan, phishing, tindakan indisipliner, hingga ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja.

Pemerintah kini menerapkan aturan kedisiplinan yang lebih ketat bagi kepala SPPG. Mereka diwajibkan berada di lokasi dan memantau kegiatan sejak pukul 02.00 WIB, ketika proses memasak dimulai hingga pendistribusian makanan selesai sekitar pukul 09.00 WIB.

Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah menargetkan program tersebut tidak hanya mampu menjangkau penerima manfaat dalam jumlah besar, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan, memiliki tata kelola yang akuntabel, serta berjalan sesuai ketentuan. (hsa/hel)