Komdigi ungkap 50,3% anak RI terpapar konten seksual medsos, 48% alami KGBO. PP Tunas perketat pelindungan anak digital tanpa batasi inovasi.
INDONESIAONLINE – Lebih dari separuh anak Indonesia, atau 50,3 persen dari total 80 juta anak usia 0-17 tahun, telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial, menurut data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dirilis Kamis (28/5/2026). Selain itu, 48 persen dari total anak tersebut juga mengalami kekerasan gender berbasis online (KGBO), menjadikan pelindungan anak di ruang digital sebagai isu mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menyatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital. Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkap dia dikutip dari siaran pers, Kamis, 28 Mei 2026.
80 Juta Anak RI Terpapar Risiko Digital
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat jumlah anak usia 0-17 tahun di Indonesia mencapai 78,9 juta jiwa, yang dibulatkan menjadi 80 juta dalam paparan Komdigi. Artinya, sekitar 40,24 juta anak telah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 38,4 juta anak pernah mengalami KGBO.
Berdasarkan Survei Pengguna Internet Indonesia (SUSI) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, 89 persen anak usia 10-17 tahun di Indonesia memiliki akun media sosial, dengan 62 persen di antaranya memiliki akses internet tanpa batasan orang tua di rumah. Hal ini berkontribusi besar pada paparan konten negatif, termasuk konten seksual yang mudah diakses melalui platform berbagi video dan media sosial.
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2026 menunjukkan kasus KGBO terhadap anak meningkat 67 persen sejak 2023, dengan 72 persen kasus tidak dilaporkan ke otoritas terkait karena ketakutan atau kurangnya pemahaman anak tentang cara melapor. UNICEF dalam laporan Children’s Digital Safety in Southeast Asia 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat paparan konten seksual anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, sebesar 51 persen, yang hampir searah dengan data Komdigi.
Dia menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak, yaitu risiko konten dan kontak. Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial. “Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua, jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,”kata Alfreno.
Konten dan Kontak di Ruang Digital
Risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” katanya.
Data Komdigi kuartal I 2026 mencatat 12.300 laporan kekerasan digital terhadap anak, naik 22 persen dibanding periode yang sama 2025. Sebanyak 34 persen kasus grooming anak berawal dari perkenalan di media sosial, sementara 21 persen kasus radikalisasi anak dilaporkan berasal dari paparan konten online yang belum tersaring.
Perundungan siber juga menjadi ancaman utama, dengan 56 persen anak usia 12-17 tahun pernah mengalami perundungan di media sosial, menurut survei KemenPPPA 2025. Dampak jangka panjang paparan konten negatif dan risiko kontak meliputi gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, hingga perilaku agresif pada anak.
PP Tunas: Aturan Pelindungan Tanpa Batasi Inovasi
Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). PP ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform media sosial dan aplikasi berbagi video untuk menerapkan verifikasi usia, moderasi konten otomatis dan manual untuk konten anak, fitur kendali orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses anak.
Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.
“Kami enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kami cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kami cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kami enggak menunda inovasi,” ucap dia.
Komdigi menargetkan 100 persen PSE yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan PP Tunas pada akhir 2026. Hingga Mei 2026, baru 62 persen PSE yang telah memenuhi standar pelindungan anak, sementara 38 persen lainnya masih dalam tahap penyesuaian.
Pemerintah juga meluncurkan program Literasi Digital Keluarga 2026, yang menargetkan pelatihan 1 juta orang tua di seluruh Indonesia tentang cara mengawasi aktivitas digital anak, mengenali tanda-tanda paparan konten negatif, dan melapor ke otoritas jika terjadi kekerasan digital. Komdigi juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui nomor layanan 159 untuk laporan konten berbahaya bagi anak, yang beroperasi 24 jam sehari. Hingga Mei 2026, saluran ini telah menerima 4.200 laporan dan menyelesaikan 89 persen di antaranya dalam waktu maksimal 24 jam.













