Beranda

9 Terdakwa Pengeroyokan di Situbondo Divonis 7 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar MTs bernama Muhammad Fahri Gufron di PN Situbondo, Jatim (wsb/io)

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang putusan terhadap sembilan terdakwa yang terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian siswa MTs Muhammad Fahri Gufron. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta restitusi sebesar Rp181 juta, dengan setiap terdakwa diwajibkan membayar Rp20 juta.

Majelis hakim tegas menyatakan kesembilan terdakwa bersalah atas peran mereka dalam kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain pidana penjara, mereka juga dihukum menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di Kecamatan Panarukan.

Melalui Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan merupakan minimal untuk kasus kekerasan fatal yang dilakukan oleh para pelaku yang masih berstatus anak.

“Karena ancaman maksimal bagi orang dewasa adalah 15 tahun, maka ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan pada anak adalah setengahnya yakni 7 tahun 6 bulan,” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Pihak pengadilan juga memutuskan untuk tidak membedakan hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa, mengingat semua terlibat dalam perbuatan yang sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan ini tidak sejalan dengan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, JPU masih membedakan beberapa anak dengan ancaman 7 tahun 3 bulan dengan alasan perannya tidak sama.

“Pertimbangan kami semua pelaku melakukan perbuatan yang sama hingga membuat korban meninggal. Jadi majelis hakim berpendapat jika perannya sama hukumannya juga sama,” tegas Anak Agung.

Kuasa Hukum korban, Ricky Ricardo, menyatakan kepuasannya dengan putusan majelis hakim yang dianggapnya adil dan merata. Meskipun awalnya ada ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa, keluarga korban menerima dan menghargai keputusan pengadilan, serta restitusi yang telah ditetapkan.

“Jujur kami dari keluarga sebenarnya kecewa dengan tuntutan jaksa, tapi apa yang mau dibilang, kami sangat patuh dan hargai putusan Majelis hakim. Maka kami tidak akan lakukan upaya hukum apapun dan restitusi yang dikabulkan majelis hakim sebesar Rp181 juta kami juga menerima,” ujarnya.

Ricky berharap bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi remaja di Kabupaten Situbondo agar tidak terulang di masa mendatang. Dia menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak dalam membentuk karakter generasi muda yang lebih baik untuk masa depan bangsa (wbs/dnv).

Exit mobile version