Beranda

Bonatua Kantongi Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal.Ajukan sebagai Saksi

Bonatua Kantongi Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal.Ajukan sebagai Saksi
Salinan ijazah Jokowi yang diterima Bonatua Silalahi dari KPU RI. (bonatua silalahi)

INDONESIAONLINE – Roy Suryo bersama rekan-rekannya berencana menghadirkan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum mereka, Refly Harun.

Refly menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat internal untuk mematangkan daftar saksi dan ahli yang akan diajukan dalam proses hukum. Dalam rapat tersebut, nama Bonatua Silalahi masuk sebagai salah satu figur yang dinilai relevan untuk dihadirkan.

Bonatua diketahui mengantongi salinan ijazah Jokowi yang diperoleh melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Setelah menjalani enam kali persidangan sejak November, KIP memutuskan mengabulkan permohonan Bonatua dan memerintahkan KPU RI membuka salinan dokumen tersebut tanpa sensor.

Salinan ijazah itu berasal dari arsip KPU yang sebelumnya diserahkan Jokowi sebagai persyaratan pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Menurut Refly, dokumen yang diterima Bonatua semestinya identik dengan ijazah yang saat ini menjadi barang bukti di kepolisian.

Ia menyebut, kepemilikan salinan tersebut memperkuat penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Mereka meyakini dokumen yang dipersoalkan merupakan ijazah yang sama dengan yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengungkapkan bahwa salinan ijazah tersebut telah ia unggah ke sejumlah akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan, dokumen itu dapat dijadikan bahan diskusi publik, namun tidak layak digunakan untuk pemeriksaan forensik karena hanya berupa salinan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Delapan tersangka tersebut dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing. Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidikan dihentikan melalui mekanisme restorative justice. (rds/hel)

Exit mobile version