Ratusan Koperasi di Kota Malang Tak Aktif, Diskopindag Bakal Lakukan Pembinaan 

Ratusan Koperasi di Kota Malang Tak Aktif, Diskopindag Bakal Lakukan Pembinaan 

INDONESIAONLINE – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mencatat hingga saat ini tercatat terdapat 759 koperasi yang terdaftar resmi. Namun, sayangnya tidak semuanya aktif beroperasi ataupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi Diskopindag Kota Malang I Woja Kullu ketika mendampingi Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko beberapa waktu lalu berkunjung ke koperasi-koperasi di Kota Malang yang berprestasi. 

I Woja Kullu menyebut, sebanyak 759 koperasi di Kota Malang yang terdaftar di Diskopindag tidak semuanya aktif. Setidaknya hanya 359 koperasi saja yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan bersama anggotanya. 

“Aktif 359 koperasi, yang sudah RAT itu sekitar 300 koperasi,” ungkap I Woja Kullu kepada JatimTIMES.com. 

Setidaknya selama dua bulan berjalan sejak Juni 2022 lalu, terjadi kenaikan koperasi di Kota Malang yang melakukan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada Juni lalu terdapat 217 koperasi yang melakukan RAT, sedangkan memasuki Juli sudah mencapai 300 koperasi yang melakukan RAT. 

Terkait koperasi tidak aktif yang mencapai ratusan, pihaknya menyampaikan bahwa Diskopindag Kota Malang akan melakukan identifikasi dan pembinaan. 

Nantinya jika ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut masih memiliki upaya mengaktifkan kembali koperasinya, pihaknya akan membantu memfasilitasi para pengurus koperasi tersebut.

Terlebih lagi, menurutnya koperasi merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat. Di tengah situasi dan kondisi pemulihan ekonomi saat ini, koperasi dapat menjadi solusi untuk membangkitkan perekonomian secara bersama-sama. 

“Sementara ini yang belum aktif kita mengadakan identifikasi dan pembinaan, apakah koperasi itu masih tetap aktif. Kalau misalnya sudah tidak ada pengurus sudah tidak di tempat, kita itu siap membubarkan,” jelas I Woja Kullu. 

Namun terkait pembubaran koperasi yang tidak aktif, juga masih dalam ranah kewenangan para anggota koperasi. Pada intinya, Diskopindag Kota Malang selalu siap untuk membina koperasi yang ingin terus aktif membantu perekonomian masyarakat Kota Malang. 

“Berdasarkan undang-undang, itu satu sampai dua tahun tidak ada laporan keuangan itu kan seharusnya dibubarkan. Kita masih ada kebijakan untuk mempertahankan karena koperasi itu milik anggota bukan milik pengurus,” pungkasnya.