JATIMTIMES – Ketua persatuan alumni (PA) gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) Kabupaten Sumenep, Divo Kurniawan Jayadi ikut mengecam adanya kasus dugaan pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online.
“Setelah saya mendengar kasus dugaan penghinaan/pencemaran yang dialami oleh sahabat-sahabat organisasi PMII di Kabupaten Sumenep, itu merupakan penistaan terhadap marwah dan kehormatan bagi organisasi,” kata Divo pada Jatimtimes.com, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, penghinaan yang diduga dilakukan oleh salah satu media online atau siapapun mestinya tidak terjadi dan tidak terulang lagi pada sahabat-sahabat aktivis secara terang terangan semacam.
“Maka saya sebagai sesama atkivis yang juga mantan ketua cabang DPC GMNI Bngkalan, sangat mengecam keras dan menyayangkan kejadian tersebut,” tegas dia.
Divo menilai, pada kasus ini tidak hanya menghina terhadap organisasi PMII secara khusus, melainkan juga menghina teman-teman aktivis dari berbagai macam organisasi lain pada umumnya.
“Maka sebagai bentuk rasa solidaritas, saya mendesak kepolisian resort Sumenep untuk menindak lanjuti terkait kasus dugaan pencemaran yang dialami oleh sahabat-sahabat PMII sampai tuntas,” tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini telah diterima pihak kepolisian Sumenep dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Syaiful Ramadhani