7 Alasan Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa 

7 Alasan Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa 

INDONESIAONLINE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Majelis Hakim menilai tidak ada perkara yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu, dikutip siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (13/2). 

Selain itu, ada tujuh hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut ini tujuh hal yang dinilai memberatkan hukuman Ferdy Sambo. 

1. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun;

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban; 

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat; 

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam;

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. 6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat; dan

7. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.