INDONESIAONLINE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di bawah kepemimpinan Bupati Rini Syarifah tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasional selama bulan puasa itu tetap dibatasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor : 400/ 3 /409.1.3/2023 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1444 H/2023. Point III dari surat edaran ini mengatur mengenai Pengelola Kegiatan Usaha. Selama bulan suci Ramadan 1444H/2023 M khusus rumah karaoke dan tempat hiburan lain dapat melaksanakan kegiatan operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Aturan ini berlaku terhitung mulai 23 Maret sampai dengan 24 April 2023 dengan mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya.
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menegaskan kebijakan dibukanya tempat karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Blitar selama bulan suci Ramadan dilakukan atas dasar landasan faktor ekonomi. Sektor perekonomian Kabupaten Blitar saat ini dalam tahap pemulihan setelah beberapa tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini sudah dibicarakan bersama. Pertimbangan dan landasan kita mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk mengangkat ekonomi Kabupaten Blitar,” kata Rahmat Santoso.
Rahmat menambahkan, kebijakan ini diambil juga untuk membantu kalangan pengusaha. Sebagaimana diketahui, saat ini adalah masa pemulihan ekonomi dimana sebelumnya seluruh sektor usaha tiarap akibat hantaman pandemi Covid-19. Rahmat menilai kebijakan yang diambil ini akan sedikit meringankan beban pengusaha jelang hari raya Idul Fitri.
“Saya berkaca dari diri sendiri karena saya juga pengusaha. Misal gini, kita pengusaha diam-diam buka padahal sudah dilarang pemerintah. Mereka (para LC) pada teriak lho, kami juga ingin lebaran. Tapi kami nggak punya suami. Ya akhirnya saya keluar uang sendiri buat mereka. Jadi yang mau selawatan silakan, yang mau karaokean silakan. Masa Ramadan semua tutup. Yang penting mari sama-sama kita jaga kemanan dan ketertiban di bulan Ramadan,” imbuhnya.
Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar menyampaikan, kebijakan dibukanya tempat karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Blitar ini selaras dengan tagline ‘’Bangkit Lebih Cepat Pulih Lebih Kuat” yang digaungkan Presiden Joko Widodo pasca pandemi Covid-19.
“Sekarang ini harga kebutuhan pokok mulai berlomba-lomba naik secara signifikan. Dan seluruh sektor usaha khususnya di Kabupaten Blitar saat ini baru mulai bangkit lagi pasca pandemi. Jadi saya mendukung SE Bupati ini untuk percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Blitar sesuai dengan apa yang diharapkan Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya.(Adv/Kmf)