Mendikbud Ristek Batalkan Rektor Terpilih UNS Solo

Mendikbud Ristek Batalkan Rektor Terpilih UNS Solo

INDONESIAONLINE – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim  membatalkan rektor terpilih Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 Prof Sajidan.

Selain mencabut hasil pemilihan rektor  masa bakti 2023-2028, Kemendikbud Ristek juga membekukan MWA (Majelis Wali Amanat) UNS tahun 2020-2025.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan surat tersebut bertanda tangan pada 31 Maret 2023. Surat tersebut berisi pembatalan dan pembekuan tertuang dalam surat nomor 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan uNS.

“Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar  ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai 31 Maret 2023,” kata Sutanto, Senin (3/4).

“Kedua karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan diambil menteri yakni mendikbud ristek. Ketiga, rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan,” lanjutnya.

Sutanto mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat adanya surat tersebut. Salah satunya peraturan MWA UNS  Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu mengenai pengganti rektor UNS yang baru, Sutanto mengatakan bahwa saat ini tugas yang diemban MWA dilaksanakan oleh mendikbud ristek.

“Kalau kita kembali permendikbud, urusan pengangkat rektor sepenuhnya tugas wewenang MWA. Itu sudah jelas di dalam satu pasal tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan di bawah mendikbud ristek. Sehingga kewenangan mengangkat plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan  mendikbud ristek,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan keputusan pembatalan tersebut, Prof Sajidan angkat bicara. Sajidan mengaku pihaknya masih mengikuti perkembangan. Dia juga akan mempelajari peraturan mendikbud ristek.

“Kita ikut perkembangan. Nanti kami pelajari dulu permennya (peraturan menteri),” kata Sajidan, Senin (3/4/2023) sore.(red/hel)